6 PR dari TGIPF Kanjuruhan untuk PT LIB: Jadwal Pertandingan Jadi Sorotan

TGIPF Kanjuruhan juga merekomendasikan agar ketua umum dan pejabat komite eksekutif PSSI mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban.

oleh Marco Tampubolon diperbarui 14 Okt 2022, 16:01 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 16:01 WIB
PSSI dan TGIPF.
PSSI dan TGIPF. (PSSI).

Liputan6.com, Jakarta Banyak tugas rumah menanti PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB setelah tragedi Kanjuruhan. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF telah mengeluarkan 6 poin rekomendasi kepada operator liga tersebut. Salah satu yang menonjol adalah soal penetapan jadwal pertandingan.

Dalam rangkuman kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang diterima oleh Liputan6.com disebutkan, PT LIB jangan terlalu mengutamakan profit dalam menyusun jadwal petandingan. Sebaliknya, TGIPF meminta PT LIB agar memprioritaskan faktor resiko hingga lebih mengutamakan keselamatan. 

Di luar itu, TGIPF juga mewajibkan PT LIB menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan, mulai dari panitia pelaksana (panpel), SO, petugas kesehatan, hingga steward.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi setelah laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Insiden ini menewaskan 132 orang dan jadi insiden sepak bola terburuk di Indonesia. 

TGIPF dibentuk untuk mengusut tragedi ini. Selain mengunjungi langsung lokasi kericuhan, TGIPF juga memanggil berbagai pihak, termasuk PT LIB sebagai operator Liga untuk dimintai keterangan. 

Tim yang dipimpin oleh Menkopolhukam, Mahfud MD itu telah menuntaskan kerjanya. Selanjutnya, TGPIF melaporkan hasil temuannya kepada Presiden RI, Joko Widodo, pada Jumat (14/10/2022).

Berikut ini adalah 6 poin rekomendasi TGIPF kepada PT LIB selaku operator liga di Indonesia. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


8 PR yang Diberikan TGIPF untuk PT LIB

Aksi Seribu Lilin untuk Korban Kerusuhan Kanjuruhan di GBK
Massa yang tergabung dalam Ultras Garuda Jakarta mengikuti aksi menyalakan lilin dan tabur bunga untuk korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang di depan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (2/10/2022). Aksi tersebut sebagai aksi solidaritas antar suporter dan bentuk keprihatinan atas tragedi kerusuhan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan(security oriented) dibandingkan profit oriented.

b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabatpenyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan,steward).

c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.

d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.

e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaansampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).


Ketum PSSI Diminta Mundur

Selain PT LIB, TGIPF Kanjuruhan juga mengeluarkan rekomendasi kepada PSSI selaku federasi. Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang itu.

"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfurd MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.

"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas it."

Dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya