Cek Fakta: Kemensos Tak Layani Pendaftaran Penerima Bantuan Sosial Corona melalui Telepon

Beredar kabar Kemensos melayani pendaftaran penerima bantuan sosial corona melalui telepon. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Apr 2020, 16:31 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 16:31 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Tentang Bantuan Sosial
Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Tentang Bantuan Sosial

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Kementerian Sosial (Kemensos) yang melayani pendaftaran penerima bantuan sosial melalui telepon beredar di media sosial.

Kabar ini disebarkan akun Facebook Kang Jo Wisesa pada 25 April 2020. Akun Facebook Kang Jo Wisesa mengunggah gambar berisi pengumuman yang diklaim dari Kemensos.

Dalam gambar tersebut terdapat narasi sebagai berikut:

Nomor Bantuan Sosial Kementerian Sosial

Apabila ada masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor Hp./WA pengaduan Bansos Covid19 :

0811-10-222-10

Yuk bantu sebarluaskan & digunakan sebagaimana mestinya & hanya untuk yang berhak saja.

Kalau ada disekitar anda ada masyarakat yg kekurangan Mohon dibantu

Sumber : kemsos.go.id

Konten yang disebarkan akun Facebook Kang Jo Wisesa telah 42 kali dibagikan warganet.

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Kementerian Sosial (Kemensos) yang melayani pendaftaran penerima bantuan sosial melalui telepon.

Penelusuran dilakukan dengan membuka akun Instagram resmi milik Kemensos RI, yakni @kemensosri. Hasilnya terdapat unggahan yang membantah klaim tersebut.

Akun Instagram @kemensosri menulis bahwa Kemensos memang membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 dengan nomor 08111022210.

Gambar Tangkapan Layar Klarifikasi Kementerian Sosial

"Namun, kami tidak melayani pendaftaran penerima bantuan sosial melalui layanan aduan tersebut. Nomor tersebut disediakan apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dll, masyarakat dapat membantu mengirimkan aduan, dengan format :Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan," tulis akun Instagram @kemensosri pada Senin 27 April 2020.

Akun Instagram @kemensosri juga memberikan gambar posten pengumuman tersebut dengan label "disinformasi".

 

Kesimpulan

Kementerian Sosial (Kemensos) memang membuka membuka layanan aduan dengan nomor 08111022210. Namun bukan untuk pendaftaran penerima bantuan sosial. Narasi yang disebarkan dalam poster tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya