Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan Senin 3 Februari 2025, Cek 26 Titiknya!

Mulai Senin (3/2/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di awal pekan ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, Senin (3/2/2025). (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, Senin (3/2/2025). Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat mobil, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya dapat melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat genap.

Mengingat hari ini di awal pekan, Senin (3/2/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat ganjil yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, genap dilarang.

Mengapa begitu? Sebab, seperti yang telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Bagi Anda yang sering berkendara di Jakarta, berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi kebijakan ganjil genap:

1. Periksa Kalender dan Nomor Pelat Anda:

- Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal dan nomor pelat kendaraan Anda sebelum berangkat. Gunakan aplikasi kalender digital yang bisa menandai hari ganjil atau genap untuk memudahkan perencanaan perjalanan.

2. Gunakan Transportasi Umum:

- Manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari pembatasan ganjil genap. Selain lebih efisien, ini juga membantu mengurangi kemacetan.

3. Rencanakan Rute Alternatif:

- Pelajari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik.

4. Carpooling:

- Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan perjalanan yang sama. Selain menghemat biaya, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Sesuaikan Jam Perjalanan:

- Jika memungkinkan, sesuaikan jam keberangkatan Anda untuk menghindari jam-jam sibuk ketika kebijakan ganjil genap berlaku.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi atau media sosial untuk mendapatkan update terbaru mengenai kondisi jalan dan kebijakan lalu lintas.

7. Persiapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan dalam keadaan baik untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan lalu lintas.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan lingkungan.

Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, pengendara dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lancar. Semoga informasi dan tips di atas dapat membantu Anda dalam menghadapi kebijakan ini dengan lebih efektif.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku.
Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya