Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Pendeta Saifuddin Ibrahim Telah Ditangkap

Beredar video yang diklaim pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap polisi. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Apr 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 19:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Video yang Diklaim Pendeta Saifuddin Ibrahim Telah Ditangkap Polisi (sumber: Facebook).
Gambar Tangkapan Layar Video yang Diklaim Pendeta Saifuddin Ibrahim Telah Ditangkap Polisi (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap polisi beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 5 April 2022

Pada awal video, Saifuddin terlihat yang tengah berbicara dari balik jeruji besi. Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru.

Video berdurasi 9 menit 35 detik itu kemudian dikaitkan dengan kabar telah ditangkapnya Saifuddin Ibrahim oleh polisi.

"Viral.. Kabar Terbaru Pendeta S4efudin Diringkus P0lisi…," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 210 ribu kali ditonton dan mendapat 1.300 komentar warganet.

Benarkah dalam video itu pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap polisi? Berikut penelusurannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap polisi. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke situs Google Images.

Hasilnya mengarah ke artikel berjudul "Profil Pendeta Saifuddin, Sosok yang Meminta 300 Ayat Al-Quran Dihapus" yang dimuat situs jabarekspres.com pada 17 Maret 2022.

Gambar Tangkapan Layar Artikel dari Situs jabarekspres.com.

Dalam artikel tersebut terdapat foto Saifuddin yang berada di balik jeruji besi dengan mengenakan kaos berwarna biru.

"Saifuddin Ibrahim saat berada di balik jeruji beberapa tahun yang lalu," demikian deskripsi dalam foto tersebut.

Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "saifuddin ibrahim ditangkap" di kolom pencarian Google Search. Namun, hingga artikel ini ditayangkan tidak ada informasi valid yang menyebut bahwa Saifuddin telah ditangkap polisi.

Hingga kini, polisi masih berupaya memulangkan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Polisi Masih Koordinasi dengan FBI Pulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim dari AS" yang dimuat situs republika.co.id pada 4 April 2022.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Mabes Polri belum berhasil menangkap ataupun membawa pulang tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat (AS) untuk diperiksa.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber masih berkordinasi dengan divisi interpol Polri, dan kepolisian federal di AS (FBI) untuk dapat memulangkan tersangka pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut.

Dedi mengatakan, selain itu, tim di interpol Polri juga melakukan yang sama dengan kepolisian internasional untuk penerbitan red notice, dan status daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik Dir Siber Polri, masih berkordinasi dengan Div Hubinter, dan FBI. Informasinya yang bersangkutan, SI ada di AS,” kata Dedi kepada Republika.co.id, Senin (4/3).

Dedi meyakinkan, agar masyarakat memercayakan kepada Polri dalam penanganan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim itu.

“Kita, dan saya juga masih menunggu untuk kelanjutan prosesnya,” ujar Dedi menambahkan.

Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian, Senin (28/3) lalu.

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancamannya enam tahun penjara,” begitu kata Ramadhan, pekan lalu.

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran.

Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme. Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifudin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube.

Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan.

 

Referensi:

https://jabarekspres.com/berita/2022/03/17/profil-pendeta-saifuddin-sosok-yang-meminta-300-ayat-al-quran-dihapus/

https://www.republika.co.id/berita/r9thke377/polisi-masih-koordinasi-dengan-fbi-pulangkan-pendeta-saifuddin-ibrahim-dari-as

 

Kesimpulan

Video yang diklaim pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap polisi ternyata tidak benar. Faktanya, polisi masih berupaya memulangkan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya