Liputan6.com, Jakarta - Terhitung kurang dari 12 bulan lagi, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Presiden dan Wakil Presiden juga Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan. Semakin dekat Pemilu, semakin besar juga potensi penyebaran hoaks yang akan terjadi. Hal ini menjadi tema utama Virtual Class Cek Fakta Liputan6.com yang mengangkat tema “Pemilu 2024 Tanpa Hoaks dan Perpecahan, Mungkinkah?” Senin, (30/01/2023).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono, SH. menyampaikan beberapa penjelasan mengenai hal ini. Dia juga mengungkap upaya pencegahan yang juga dilakukan khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengantisipasi maraknya penyebaran hoaks menjelang Pemilu dan Pilkada nantinya.
Baca Juga
Belajar dari pengalaman di Pemilu maupun Pilkada tahun-tahun sebelumnya, potensi penyebaran berita hoaks tentu saja selalu ada. Namun, menurut Totok, masyarakat sudah semakin pintar dan dewasa dalam menyikapi beberapa hal yang tersebar.
Advertisement
Masyarakat juga dinilai sudah melek teknologi dan mampu membedakan mana hoaks atau berita bohong dan berita-berita yang mengandung unsur ujaran kebencian atau sering disebut sebagai “Hate Speech”. Hal ini menjadi keyakinan tersendiri untuk Bawaslu dan berpikiran positif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dari pengalaman 2018 sampai 2019, bersama kawan-kawan masyarakat sipil, Kominfo, dan Kepolisian, melihat adanya sekitar 5.000 data lebih berita-berita bohong. Dan, dari 5.000 data itu Bawaslu melakukan kajian-kajian terhadap berita-berita, bahwa yang berkaitan dengan pemilu di situ ada sekitar 42 berita bohong yang sudah kami take down,” ujar Totok Hariyono, sebagai salah satu narasumber di Virtual Class.
Nota Kesepahaman
Bawaslu juga melakukan kerja sama bersama kominfo untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau “Nota kesepakatan” untuk tindak lanjut terhadap akun-akun yang menyebarkan dan bertanggung jawab atas berita bohong.
Untuk kewenangan men-take down berita-berita bohong tersebut adalah bagian dari Kominfo. Sedangkan Bawaslu akan melakukan kajian dalam berita yang diduga sebagai berita bohong dan mengkonfirmasi berita tersebut kepada kominfo untuk dihapus secara permanen.
Dan jika terdapat pelanggaran yang sudah tertulis pada pasal 490 dalam UU Pemilu Tahun 2017, maka akan diteruskan dan dilaporkan kepada yang berwenang sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bawaslu sendiri mengharapkan masyarakat bisa ikut bergotong royong dalam meredam berita-berita hoaks, ataupun hasutan-hasutan yang ada di sekitar. Sehingga Pemilu bisa berlangsung lancar dan damai, bukan malah menjadi ajang persaingan antar suku, ras, dan agama.
Fitria Putri Jalinda/Universitas Multimedia Nusantara
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.