Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024 Dipantau ETLE, Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan memprediksi, arus balik Lebaran 2024 terjadi dari 12 April hingga 14 April 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Apr 2024, 16:06 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2024, 16:00 WIB
Diskon tarif tol 20 persen kembali diberlakukan pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1444H/Lebaran 2023.
Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol lainnya akan memberlakukan diskon tarif 20 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik, yang semula hanya berlaku untuk tarif terjauh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kini akan berlaku untuk perjalanan menerus dari Semarang s.d Jakarta, dengan melakukan tap in di GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang dan melakukan tap out di GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Dok. Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol dari KM 0 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada saat arus balik Lebaran 2024.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan memprediksi, arus balik Lebaran 2024 terjadi dari 12 April hingga 14 April 2024.

"Untuk ganjil genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Aan dilansir dari Antara, Sabtu (13/4/2024).

Menurut Aan, penerapan ganjil genap cukup efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga terhindar dari kemacetan. Ia menambahkan, penerapan ganjil-genap diawasi oleh CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar.

Selama penerapan ganjil genap saat arus mudik dari tanggal 5 sampai dengan 9 April, kata dia, sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil genap. Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dikirimkan surat tilangnya ke alamat pelanggar melalui Pos Indonesia.

"Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April," ucap dia.

 

Korlantas Polri tidak hanya menilang pelanggar ganjil genap, tapi juga kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.

"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ujar dia.

Aan mengimbau, kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan dalam memperlancar arus balik.

"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheno sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," kata Aan.

Aan menambahkan, Ditlantas polda jajaran sudah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi pada saat arus balik.

"Termasuk yang ada di Trans Jawa maupun arteri pantura," tambah Aan.

Denda Tilang Rp 500.000

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh sistem dan mendapatkan surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar pemilik kendaraan.

Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya