DJP Beri Peringatan, Waspadai Modus Penipuan dengan Kedok Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, khususnya terkait Coretax. Kenali modus-modus penipuan dan cara menghindarinya untuk melindungi diri dari aksi kriminal ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 10:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP dengan kedok Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa modus penipuan ini dilakukan melalui berbagai teknik seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial.

Meskipun modus penipuan ini bukanlah hal baru, peluncuran Coretax DJP telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan mereka.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024," ujar Dwi dilansir dari Antara, Selasa (21/1/2025).

Dwi juga menekankan, pentingnya bagi masyarakat bersikap teliti dan kritis terhadap setiap pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, serta melakukan pengecekan silang terlebih dahulu.

Masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.

Beberapa modus penipuan yang harus diwaspadai termasuk panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, yang meminta pembaruan data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak. Termasuk juga permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu terkait pajak, mengakses tautan berbahaya, atau membuka email dari pengirim selain domain resmi pajak.go.id.

"Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, mereka dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP seperti kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di pajak.go.id," tambah Dwi.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ini melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat di laman aduannomor.id dan aduankonten.id. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang semakin canggih.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya