Citizen6, Jakarta Hakim Pengadilan Tinggi Singapura pada Kamis (17/12/2015) memerintahkan seorang blogger membayar perdana menteri 150 ribu dolar Singapura (Rp 1 miliar lebih) sebagai ganti rugi dalam perkara pencemaran nama baik atas tayangan yang tidak pantas nya pada tahun lalu.
Baca Juga
Perdana Menteri Lee Hsien Loong menggugat blogger Roy Ngerng, atas tayangan pada tahun lalu. Ngerng menuduh Lee terlibat dalam hubungan tidak pantas pada pengelolaan dana tabungan pensiun. (*)
Advertisement
Pengirim:
Octavin M
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6