Aset Kripto Masuk RUU PPSK, Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih mengatakan A-B-I telah banyak mengupayakan keikutsertaan pelaku industri aset kripto dalam diskusi RUU PPSK.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 06 Des 2022, 18:26 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada 2023. 

Aset kripto diusulkan menjadi salah satu sektor yang masuk ke dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Terkait hal ini, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih mengatakan A-B-I telah banyak mengupayakan keikutsertaan pelaku industri aset kripto dalam diskusi RUU PPSK. 

Salah satunya dalam Konsultasi Publik RUU PPSK yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dan penyampaian beberapa usulan pada Kementerian dan Otoritas terkait. 

“A-B-I yang mewakili pelaku industri aset kripto turut memberikan beberapa masukan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai RUU PPSK dan Kementerian Keuangan,” ujar Asih dalam siaran pers dikutip Selasa (6/12/2022). 

Asih menjelaskan sifat aset kripto yang pada dasarnya mencakup aspek perdagangan dan keuangan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk industri aset kripto dibutuhkan dalam proses penyusunan Rancangan UU PPSK yang memperluas cakupan ITSK yang menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi Pengaturan Aset Kripto 

Pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga nantinya akan berimplikasi pada diatur dan diawasinya aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Pandangan Sisi Hukum

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sementara itu, di berbagai negara posisi pengaturan aset kripto diklasifikasikan berbeda-beda sehingga hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah Indonesia dalam memposisikan aset kripto di Indonesia sebagai komoditas atau layanan atau produk keuangan.

Pandangan Sisi Hukum

Managing Partner Trifida at Law, Affan Giffari, yang juga merupakan partner Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), mengemukakan pendapatnya dari sisi hukum. 

Menurutnya, hal ini akan mengakibatkan pergeseran hukum yang artinya implikasi terhadap pengaturan industri kripto apabila otoritas yang menaungi kripto adalah OJK.

“Semua stakeholders harus mempersiapkan diri menghadapi rezim yang baru dan pemerintah perlu mempertimbangkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha agar nantinya dapat menawarkan produk yang lebih variatif dan kompetitif kepada konsumen,” jelas Affan.

Tanggapan Pelaku Industri

Dari sisi pelaku usaha, Vice President of Operations Upbit, Resna Raniadi ikut menanggapi hal ini. Resna mengatakan masuknya aset kripto ke dalam RUU PPSK ini pemerintah ingin yang terbaik bagi industri, baik untuk kelancaran proses bisnis pelaku usaha maupun untuk perlindungan konsumen. 

 

Tanggapan Pelaku Industri

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

“Namun, yang harus ditekankan ke depan ialah tidak adanya regulasi atau komunikasi yang tumpang tindih antar lembaga pemerintahan karena ekosistem ini masih dalam tahap pertumbuhan sehingga alangkah lebih baik jika regulasinya dapat dibuat sesederhana mungkin,” jelas Resna 

CEO Indodax, Oscar Darmawan meyakini pemerintah akan mengkaji RUU PPSK dengan sangat cermat sehingga nantinya akan tercipta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir kebutuhan industri. 

Sisi positifnya dapat membuat industri yang bergerak dibidang kripto tidak hanya dianggap sebagai komoditas melainkan sebagai lembaga finansial yang diatur oleh OJK.

“Ini dapat mendukung pengembangan inovasi selama peraturan tersebut dapat menciptakan ekosistem kripto di Indonesia menjadi semakin baik dan dapat melindungi konsumen,” pungkas Oscar.

Bank Sentral Eropa Sebut Bitcoin Makin Tak Relevan

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, Bank Sentral Eropa (ECB) kembali memberikan kritik keras kepada Bitcoin. Kali ini ECB mengatakan mata uang kripto berada di "jalan menuju ketidak relevanan".

Dalam sebuah blogpost berjudul “Bitcoin's last stand,” Direktur Jenderal ECB Ulrich Bindseil dan analis Jurgen Schaff mengatakan, bagi para pendukung bitcoin, stabilisasi harga yang terlihat minggu ini menandakan nafas menuju ke harga tertinggi terbaru. 

Namun, menurut ECB ini adalah napas terakhir yang diinduksi secara artifisial sebelum jalan menuju ketidakrelevanan  dan ini sudah dapat diperkirakan sebelum FTX bangkrut dan mengirim harga bitcoin jauh di bawah USD 16.000. 

Bindseil dan Schaff mengatakan bitcoin tidak sesuai dengan bentuk investasi dan juga tidak cocok sebagai alat pembayaran.

“Desain konseptual dan kekurangan teknologi Bitcoin membuatnya dipertanyakan sebagai alat pembayaran: transaksi Bitcoin nyata tidak praktis, lambat, dan mahal. Bitcoin tidak pernah digunakan secara signifikan untuk transaksi dunia nyata yang sah,” tulis mereka dikutip dari CNBC, Senin (5/12/2022).

Bindseil dan Schaff mengatakan penting untuk tidak salah mengartikan peraturan sebagai tanda persetujuan.

Mereka juga menyampaikan kekhawatiran tentang kredensial lingkungan bitcoin yang buruk. Dasar-dasar teknis cryptocurrency sedemikian rupa sehingga membutuhkan daya komputasi yang sangat besar untuk memverifikasi dan menyetujui transaksi baru. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya