Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Ini Respons CEO Indodax

CEO Indodax Oscar Darmawan berpendapat dia selalu mengapresiasi langkah pemerintah.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 12 Des 2022, 18:18 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 18:18 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada 2023. 

RUU PPSK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto, karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut. 

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, CEO Indodax Oscar Darmawan berpendapat dia selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. 

Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.

“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/12/2022).

Oscar menambahkan, selama ini, aset kripto berada  di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK dan BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” jelas Oscar.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Harapan Pelaku Industri

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sedikit informasi terkait Pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.

"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat,” tutur Oscar.

Kripto Jangan Sampai Over Regulated

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri. 

Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. 

“Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” pungkas Oscar.

RUU P2SK, OJK Bakal Awasi Aset Kripto

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) menjadi perhatian luas berbagai pihak. Salah satunya karena aset kripto dimasukkan sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). 

Di dalam draf RUU PPSK pada Bab XVI Pasal 213, ruang lingkup dari ITSK salah satunya mencakup aktivitas terkait aset digital yaitu aset kripto. 

"Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto,” isi draft RUU PPSK, dikutip Jumat (9/12/2022). 

Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.

Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.

Sebelumnya, pemerintah serta DPR menyepakati isi RUU PPSK yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Selanjutnya RUU PPSK ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Awasi Kripto, OJK Bakal Tambah Dewan Komisioner

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.

Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.

Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari yang sebelumnya hanya sembilan orang. 

Penambahan itu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota. 

Draf RUU PPSK menjadi perhatian luas berbagai pihak. Salah satunya karena aset kripto dimasukkan sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). 

Di dalam draf RUU PPSK pada Bab XVI Pasal 213, ruang lingkup dari ITSK salah satunya mencakup aktivitas terkait aset digital yaitu aset kripto. 

“Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto,” isi draft RUU PPSK, dikutip Jumat (9/11/2022). 

Sebelumnya, pemerintah serta DPR menyepakati isi RUU PPSK yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Selanjutnya RUU PPSK ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya