Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Hong Kong telah meningkatkan kewaspadaan setelah 11 pelanggan Binance yang berbasis di Hong Kong menjadi sasaran gelombang penipuan phishing yang dikirim melalui pesan teks.
Polisi Hong Kong memperingatkan pengguna tentang penipuan ini dalam postingan pada 9 Oktober di halaman Facebook mereka yang diberi nama “CyberDefender.”
Baca Juga
“Baru-baru ini, penipu yang menyamar sebagai Binance mengirim pesan teks yang mengklaim bahwa pengguna harus mengklik tautan dalam pesan untuk memverifikasi detail identitas mereka sebelum batas waktu, jika tidak, akun mereka akan dinonaktifkan,” kata kepolisian, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (10/10/2023).
Advertisement
Polisi mengatakan setelah pengguna mengklik tautan tersebut dan diduga “memverifikasi” detail pribadi mereka, peretas kemudian dapat memperoleh akses penuh ke akun Binance mereka, di mana mereka melanjutkan untuk mencuri semua aset yang ada di dalam dompet pengguna.
Menurut postingan tersebut, skema phishing telah menyebabkan 11 pelanggan Binance yang berbasis di Hong Kong melaporkan kerugian gabungan lebih dari USD 446.000 atau setara Rp 7 miliar (asumsi kurs Rp 15.729 per dolar AS) dalam dua minggu terakhir.
Polisi telah meminta setiap pengguna yang yakin mereka telah menerima pesan yang berpotensi menipu untuk mencatat pesan mencurigakan tersebut di bagian “pencegahan penipuan” di situs resminya.
Selain itu, polisi menampilkan tautan ke daftar platform perdagangan aset virtual terverifikasi yang baru diterbitkan, yang disediakan oleh Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC).
Didirikan pada Mei, CyberDefender adalah proyek yang diluncurkan oleh Biro Kejahatan Teknologi dan Keamanan Cyber dari Kepolisian Hong Kong, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga setempat terhadap risiko keamanan online.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Hong Kong Perketat Pengawasan Pertukaran Kripto Usai Kasus Platform JPEX
Sebelumnya diberitakan, regulator sekuritas dan kepolisian Hong Kong membentuk satuan tugas untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan di bursa kripto, mengintensifkan pengawasan terhadap industri setelah ledakan di platform kripto JPEX.
Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (9/10/2023), kelompok kerja yang terdiri dari Komisi Sekuritas dan Berjangka kota dan pejabat penegak hukum akan meningkatkan kolaborasi dalam memantau dan menyelidiki aktivitas ilegal terkait dengan platform perdagangan aset virtual.
Hubungan ini terjadi ketika Hong Kong menghadapi dampak buruk dari JPEX. Pihak berwenang menuduh platform kripto yang tidak berlisensi menipu investor sebesar USD 204 juta atau setara Rp 3,1 triliun (asumsi kurs Rp 15.611 per dolar AS) dan telah menangkap setidaknya 20 orang sebagai bagian dari penyelidikan.
Upaya ini mengancam akan mempersulit Hong Kong untuk mengembangkan rumah global bagi industri aset digital dalam upaya memulihkan citranya sebagai pusat keuangan mutakhir.
Reputasi kota ini telah tercoreng oleh klaim berkurangnya otonomi dari Tiongkok serta ingatan akan pembatasan yang berkepanjangan terkait Covid-19.
Hong Kong meluncurkan kerangka peraturan baru untuk aset virtual pada pertengahan tahun dan memberikan lisensi wajib pertama untuk platform perdagangan pada Agustus lalu.
Advertisement
Pengawas Sekuritas Hong Kong Bakal Terbitkan Daftar Pemohon Lisensi Kripto
Sebelumnya diberitakan, Pengawas sekuritas Hong Kong, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) mengatakan akan menerbitkan daftar pemohon lisensi pertukaran kripto setelah penyelidikan JPEX, yang telah menyebabkan banyak penangkapan di wilayah tersebut.
“Insiden JPEX menyoroti risiko berurusan dengan platform perdagangan aset virtual (VATP) yang tidak diatur dan perlunya regulasi yang tepat untuk menjaga kepercayaan pasar,” kata SFC dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (26/9/2023).
SFC menjelaskan, hal ini juga menunjukkan penyebaran informasi kepada masyarakat investor melalui Daftar Peringatan, peringatan, dan edukasi investor dapat lebih ditingkatkan untuk membantu anggota masyarakat investor lebih memahami potensi risiko yang ditimbulkan oleh situs web atau VATP yang mencurigakan.
Pekan lalu, Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, menekankan perlunya platform kripto dilisensikan oleh SFC untuk melindungi investor. Banyak bursa kripto besar belum menunjukkan niat mereka untuk mendapatkan lisensi di Hong Kong.
“Kami akan lebih banyak melakukan edukasi kepada masyarakat agar investor mengetahui risikonya,” ujarnya saat itu.
Sejauh ini, hanya OSL Digital Securities Limited dan Hash Blockchain Limited yang telah diberikan lisensi. Menurut SCMP, ada empat perusahaan lain telah mengajukan permohonan izinHKVAX, HKBitEx, Hong Kong BGE Limited, dan Victory Fintech Company Limited tetapi jumlah ini relatif kecil dan tidak diketahui.
Polisi Hong Kong Tangkap Influencer Kripto Terkait Kasus Penipuan
Sebelumnya diberitakan, pihak berwenang Hong Kong menangkap enam orang sehubungan dengan pertukaran kripto JPEX, termasuk influencer kripto Joseph Lam (Lin Zuo) dan Chan Wing-yee. Empat pria dan dua wanita telah ditangkap, setelah polisi Hong Kong menerima lebih dari 1.400 panggilan yang mengadu tentang penipuan di JPEX.
Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (21/9/2023), polisi Hong Kong dilaporkan menangkap Lam, yang juga dikenal sebagai "jolamchok" di Instagram, dan menggerebek kantornya, menyita kotak barang bukti, termasuk kantong plastik berisi uang tunai.
Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) baru-baru ini menerbitkan pernyataan yang menuduh JPEX secara aktif mempromosikan layanan dan produknya kepada penduduk Hong Kong melalui influencer online dan penukaran uang yang dijual bebas.
Lam dilaporkan telah memperkenalkan "skema" kripto ke grup obrolan investasi mata uang kripto, mendorong salah satu tersangka korban, Nona Chen, untuk menginvestasikan USD 12.800 atau setara Rp 196,8 juta (asumsi kurs Rp 15.382 per dolar AS) dalam mata uang kripto.
Advertisement
Hanya Ada 2 yang Terdaftar
JPEX menyalahkan krisis likuiditas pada regulator dan pembuat pasar pihak ketiga. Pertukaran tersebut mengurangi batas penarikan menjadi USD 1.000 atau setara Rp 15,3 juta dan menaikkan biaya pemrosesan menjadi USD 975 atau setara Rp 14,9 juta.
Perusahaan mengklaim akan memulihkan likuiditas dan menyesuaikan biaya penarikan kembali ke tingkat normal. Penangkapan Lam dan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap JPEX telah memicu perhatian luas.
Hanya Ada 2 Platform Kripto Terdaftar di Hong Kong
Saat ini, hanya ada dua platform berlisensi di Hong Kong. Meskipun platform perdagangan aset digital tidak ilegal, JPEX tidak ada dalam daftar berlisensi dan pelanggan tidak dilindungi.
SFC telah mengumumkan mereka akan mengingatkan investor tentang platform perdagangan tidak berlisensi dan iklan mereka di masa depan, dan investor juga harus memeriksa daftar platform perdagangan berlisensi SFC sebelum melakukan investasi.