Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi memberikan persetujuan ETF Bitcoin spot kepada 11 perusahaan manajer aset besar di Amerika Serikat (AS). Ini merupakan salah satu momen bersejarah, karena SEC sempat menolak ETF Bitcoin sebelumnya.
Mengomentari persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh SEC, Country Manager Interim Luno Indonesia, Aditya Wirawan, mengatakan kemungkinan besar ETF Bitcoin Spot dapat mendorong bull run Bitcoin berikutnya.
Baca Juga
“Jika di pada 2017 ada ICO (initial coin offering) dan 2020 ada NFT, maka bull run berikutnya kemungkinan besar disebabkan karena ada hal besar yang meningkatkan popularitas kripto. Kemungkinan besar ini adalah spot ETF,” kata Aditya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Advertisement
Aditya menuturkan, ETF Bitcoin diprediksi membuka jalan bagi para investor institusi untuk berinvestasi dalam Bitcoin melalui lembaga keuangan tradisional. Menurut Aditya, dengan persetujuan SEC AS atas spot exchange-traded fund bitcoin pertama ini, maka kemungkinan besar akan terjadi aliran masuk investasi institusional.
“Melihat popularitas ETF di pasar tradisional, maka besar kemungkinan investor ritel juga akan mencoba berinvestasi di kripto, dan dengan demikian menjadikan kripto aset yang semakin mudah diakses,” jelas Aditya.
Dalam setahun terakhir, volume trading spot Bitcoin di exchange-exchange seluruh dunia meningkat pesat akibat respons positif para investor terhadap sinyal-sinyal persetujuan ETF Bitcoin Spot kripto oleh para pengelola aset kripto dan tradisional kemungkinan besar akan terjadi.
Awal Baik untuk Bitcoin
Aditya menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir, harga Bitcoin dan aset kripto lain telah meningkat dan koreksi. Meskipun kinerja masa lalu tidak selalu bisa dijadikan acuan kinerja di masa depan, tetapi Bitcoin telah memulai 2024 dengan baik, bahkan menyentuh angka tertinggi selama 21 bulan terakhir dan naik 190% dalam setahun terakhir.
Persetujuan ETF Bitcoin serta potensi dampaknya terhadap investasi institusional secara lebih luas merupakan sinyal yang jelas atas pendewasaan aset kripto. Terdapat pergeseran pandangan yang positif terkait bagaimana kripto dipandang oleh lembaga-lembaga investasi tradisional.
“Kami berharap dengan persetujuan ETF ini juga dapat mengembangkan kepercayaan yang semakin positif akan aset kripto sehingga mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto di Indonesia,” pungkas Aditya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023.
Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.
Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan.
Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.
Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai.
Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.
Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.
Senator AS Elizabeth Warren Kritik Keputusan SEC Terima ETF Bitcoin Spot
Sebelumnya diberitakan, persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini terhadap 11 ETF Bitcoin Spot menuai kritik langsung dari Senator AS Elizabeth Warren, yang telah lama sangat skeptis terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
“Jika SEC akan membiarkan kripto masuk lebih dalam ke dalam sistem keuangan kita, maka kripto harus mengikuti aturan dasar anti pencucian uang,” kata Warren di media sosial X, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (13/1/2024).
Elizabeth Warren adalah kritikus vokal terhadap cryptocurrency. Pada Oktober tahun lalu, senator dan lebih dari 100 legislator menulis catatan bipartisan kepada pejabat pemerintahan Biden, meningkatkan kekhawatiran atas Hamas yang menghindari sanksi AS dan mengamankan jutaan dolar melalui aset kripto.
Senator AS, Massachusetts telah memperkenalkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang Aset Digital untuk menutup celah dalam undang-undang saat ini dan membuat perusahaan mata uang kripto lebih patuh terhadap kerangka kerja anti pencucian uang dan melawan pendanaan terorisme (AMF/CFT) yang mengatur sebagian besar negara. sistem keuangan.
Memperhatikan RUU Warren secara efektif adalah larangan kripto, Kamar Dagang Digital telah membuat petisi untuk menghentikan proposal tersebut.
Selain itu, meskipun mereka sama-sama skeptis terhadap kripto, Senator Warren dan CEO JPMorgan Jamie Dimon mendapati diri mereka berada di pihak yang berlawanan dalam perdebatan ETF bitcoin.
Meskipun Dimon bersikeras bitcoin tidak memiliki nilai dan kasus penggunaan utamanya adalah aktivitas terlarang, JPMorgan bertindak sebagai peserta resmi utama untuk ETF bitcoin spot Blackrock.
Advertisement