Upaya KPU Agar Pemilih Disabilitas Bisa Ikut Pemilu

Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam melakukan pemilihan umum (Pemilu) adalah hal yang harus terpenuhi. Namun, dalam mengusahakan pemenuhan tersebut ada tantangan dan hambatan tersendiri.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 21 Okt 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam melakukan pemilihan umum (Pemilu) adalah hal yang harus terpenuhi. Namun, ada tantangan dan hambatan tersendiri dalam mengusahakan pemenuhan hak tersebut.

Menurut Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2027) Ilham Saputra, pendataan penyandang disabilitas yang belum maksimal menjadi salah satu tantangan serius.

Update daftar pemilihan tetap (DPT) pemilih disabilitas belum maksimal. Sementara ini DPT yang tercatat baru mencapai 5,52 persen,” ujar Ilham dalam webinar Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), Rabu (21/10/2020).

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, secara nasional mencatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 22,85 juta orang. Sementara, daftar DPT pemilih disabilitas untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 orang. Artinya hanya sekitar 5.52 persen penyandang disabilitas yang tercatat berhak menggunakan hak pilih mereka

Adapun rincian penyandang disabilitas yang bisa menggunakan hak pilih mereka adalah sebagai berikut:

  • Disabilitas daksa 83.182 orang
  • Tunanetra 166.364 orang
  • Tuli 249.546 orang
  • Tuna grahita 332.728 orang, dan
  • Disabilitas lainnya 415.910 orang.

Tantangan lainnya adalah keadaan tempat pemungutan suara (TPS) yang belum akses karena tidak dibuat secara permanen. Diikuti dengan masalah surat suara tanpa template khusus yang akan menyulitkan penyandang disabilitas pada saat mengikuti pemilu.

Tak dapat dimungkiri, menurut data yang ditayangkan Ilham, masih ada penolakan dari lingkungan sekitar terhadap penyandang disabilitas mental yang hendak memilih.

Tantangan juga timbul akibat pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai. Pandemi membuat ruang gerak pemilih disabilitas semakin terbatas. Bahkan, sebelum pandemi pun partisipasi pemilih disabilitas yang datang ke TPS masih terbilang rendah.

Simak Video Berikut Ini:

Upaya KPU

Dalam menanggulangi masalah Pemilu disabilitas, KPU melakukan serangkaian upaya yaitu:

  • Melibatkan dan mengundang perhimpunan penyandang disabilitas seperti PPUA Disabilitas, HWDI dll di dalam kegiatan KPU RI seperti sosialisasi Pendidikan pemilih, simulasi pemungutan suara dan lain-lain.
  • Melibatkan disabilitas dalam relawan demokrasi baik di KPU RI maupun KPU Provinsi/Kab/Kota.
  • Memberikan informasi dengan menggunakan bahasa isyarat untuk setiap penyampaian informasi/iklan layanan masyarakat untuk memudahkan kaum disabilitas.
  • Melakukan update pendataan pemilih disabilitas setiap pemilihan umum maupun pemilihan daerah.
  • Melakukan pelatihan pemilu aksesibel bagi para pendamping pemilih disabilitas agar dapat memahami saat pemungutan suara.
  • Menyusun modul pelatihan aksesibel.
  • Melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya sebagai anggota KPU Kabupaten serta anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Infografis Pemilu

Infografis Orang Gangguan Jiwa Mencoblos di Pemilu 2019
Infografis Orang Gangguan Jiwa Mencoblos di Pemilu 2019. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya