Mensos Risma Tegaskan RI Berkomitmen Lindungi dan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Mensos Risma mengatakan bahwa ratifikasi CRPD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD, diikuti terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 17 Apr 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2021, 09:00 WIB
Mensos Risma
Mensos Risma memberikan Sambutan Secara Virtual dalam rangka Peringatan Hari Pekerja Sosial Sedunia Tahun 2021 (16/03/2021)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Indonesia berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dengan meratifikasi hasil Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD).

Hal itu disampaikan Mensos Risma dalam pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Kementerian Sosial di Jakarta pada Kamis kemarin.

Melansir laman Kementerian Sosial pada Sabtu (17/4/2021), pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan mempertajam CRPD atau Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

Risma mengatakan bahwa ratifikasi CRPD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD, diikuti terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sebagai negara yang meratifikasi CRPD, Indonesia pun wajib melaporkan pelaksanaannya ke dunia melalui United Nations Commitee. Pelaporan pertama terkait implementasi ini telah disusun Direktorat Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Kemenkes.

Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Tugas Tim Koordinasi Nasional

Laporan tersebut telah disampaikan pada 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus atau September 2021.

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.

"Saya meminta kepada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya agar dapat memberikan atau menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di lembaga bapak atau ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," kata Risma

Kemensos mengatakan bahwa permasalahan penyandang disabilitas adalah cross cutting issue, yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Penanganannya pun harus dilakukan secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya