Fosil Dinosaurus Senilai Rp 2,9 M Diselundupkan ke AS

Jaksa federal menyebut fosil dinosaurus itu diselundupkan perusahaan asal Perancis.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Sep 2014, 19:29 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2014, 19:29 WIB
fosil
(Foto:nypost.com)

Liputan6.com, New York - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan sebuah fosil dinosaurus berusia 65 juta tahun telah diselundupkan ke AS. Jaksa federal menyebut fosil dinosaurus itu diselundupkan perusahaan asal Perancis dengan modus bahwa fosil itu hanyalah sebuah replika murah.

Jaksa menambahkan, fosil Dinosaurus Alioramus -- kerabat Tyrannosaurus itu tiba di New York pada bulan Januari. Dokumen yang tertera menyebutkan bahwa fosil itu dibuat di Perancis dan memiliki nilai US $3.400 atau sekitar Rp 399 juta.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai AS dan Petugas Perlindungan Keamanan Negara, perusahaan asal Perancis itu, Geofossiles mengakui bahwa fosil tersebut asli dari Mongolia senilai US $250.000 atau Rp 2,9 miliar. Namun mereka membantah telah sengaja menyelundupkannya.

Jaksa kemudian menyita fosil itu karena dianggap ilegal dan akan segera mengembalikannya ke Mongolia, di mana hukum yang berlaku di sana melarang penjualan artefak ke luar negeri sejak 1924.

"Fosil dinosaurus ini adalah milik Mongolia dan bahwa hal itu diekspor ke Amerika Serikat bertentangan dengan hukum," kata seorang pengacara federal, seperti dikutip NDTV, Sabtu (6/9/2014).

Pada bulan Juni lalu, Eric Prokopi dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena menyelundupkan fosil dinosaurus, salah satunya fosil Tyrannosaurus Bataar yang dilelang di New York pada Mei 2012 seharga Rp 12 miliar. Fosil itu akhirnya disita pihak berwenang dan dikembalikan ke Mongolia. (Imel Pebreyanti/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya