Liputan6.com, Jerusalem - Pengadilan Israel menjatuhkan vonis kepada warga Palestina, Hossam Qawasasme 3 kali penjara seumur hidup. Lelaki berusia 41 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap 3 remaja Israel yang kemudian memicu agresi militer negeri zionis ke Gaza
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Israel, Hakim juga menyatakan Hossam wajib membayar uang kompensasi sebesar US$ 63 ribu atau sekitar Rp 795 juta kepada setiap keluarga korban.
"Terdakwa telah melakukan kejahatan serius kepada 3 remaja yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah," demikian dokumen pengadilan, seperti dimuat Al-Arabiya, Rabu (7/1/2015).
"Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis 3 kali penjara seumur hidup yang otomatis membuatnya terasing dari kehidupan hingga akhir hayatnya," imbuh dokumen itu.
Dijelaskan bahwa Qawasme sebelumnya ditangkap lantaran dinilai sebagai pihak yang menyokong dana untuk para pelaku penculikan terhadap 3 remaja Israel, yakni Naftali Frenkel, Eyal Yifrach dan Gilad Shaer.
Sementara itu, 2 pria Palestina yang dinyatakan Israel sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan, yakni Amer Abu Eisha (32) dan Marwan Qawasme (29) telah tewas. Mereka ditembak mati oleh aparat Israel saat hendak ditangkap pada Juni silam.
Tak lama berselang dari insiden tersebut, seorang pemuda Palestina dilaporkan diculik dan dibakar hidup-hidup. Remaja bernama Mohammad Abu Khdai ditemukan tewas mengenaskan pada 2 Juli lalu. Pihak keluarga menuding pembunuhan itu sebagai aksi balasan Israel. Â
Israel beberapa hari kemudian memutuskan untuk melancarkan agresi militer "Protective Edge Operation" ke Gaza sebagai upaya yang mereka klaim untuk melindungi diri. Pertempuran antara militer Israel dan pasukan Hamas pun terjadi selama 50 hari. Akibatnya 2.200 warga Palestina tewas, sementara 73 orang Israel juga meregang nyawa.
Menurut pihak Israel, kelompok Hamas Palestina kerap melontarkan roket ke Tel Aviv, yang dinilai sangat membahayakan warga mereka. Namun bagi Hamas, Israel juga yang membuat ulah dengan memblokade wilayahnya. (Riz)
Israel Hukum Warga Palestina Penjara 3 Kali Seumur Hidup
Pria 41 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penculikan & pembunuhan terhadap 3 remaja Israel yang memicu agresi militer Israel ke Gaza.
Diperbarui 07 Jan 2015, 00:02 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 00:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilih Terkenal Tapi Cepat Mati, atau Hidup Lama Tapi Biasa Saja? Ini Makna Jawabanmu
Kalah Lagi, Peluang Jakarta Electric PLN ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Semakin Kecil
Kenali Dorongan Belanja Emosional dan 3 Hal Ini Sebelum Terapkan Frugal Living
Kaisar KKSP Soroti Negosiasi RI dengan AS Soal Tarif, Singgung Tak Sesuai Arah Strategi Transisi Energi
Kenangan Indah Bersama Paus Fransiskus, Kesederhanaannya Jadi Teladan Iman
Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bawah 2 Juta, Jadi Pilihan Terbaik di 2025
Sinergi MIND ID dan TIMAH Dorong Hilirisasi Mineral Lewat Proyek Rare Earth Element di Tanjung Ular
Pemprov Buka Lowongan PPSU Jakarta 2025, Intip Gajinya
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Kamis 24 April Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
7 Fakta Internet 10G yang Diluncurkan China, Download 1GB Cuma Butuh 1 Detik
5 Model Flat Shoes yang Lagi Trendi 2025, Sepatu Nyaman di Segala Acara
Indonesia dan Vietnam Perkuat Kemitraan Pertanian Ramah Lingkungan