Liputan6.com, New York - Upaya Palestina mengegolkan resolusi yang menuntut pendudukan Israel berakhir dalam tiga tahun mendatang kandas. Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi tersebut.
8 Dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB yang mendukung resolusi tersebut adalah Rusia, China, Prancis, Argentina, Chad, Cile, Yordania, dan Luksemburg. Namun, Amerika Serikat dan Australia menolak. AS adalah anggota tetap DK PBB dan memiliki hak veto, sehingga rancangan tersebut praktis gugur seketika.
Sementara, 5 negara bersikap abstain, yakni Inggris, Lithuania, Nigeria, Korea Selatan, dan Rwanda.
Rancangan resolusi tersebut diajukan Yordania selaku anggota tidak tetap DK PBB. "Seluruh delegasi negara Arab yang berjumlah 22 negara mendukung rancangan itu," ucap Duta Besar Yordania untuk PBB, Dina Kawar, seperti dilansir BBC News yang dikutip Liputan6.com, Rabu (31/12/2014).
Sebaliknya, delegasi Israel untuk PBB mengatakan draf resolusi itu adalah muslihat belaka.
Draf yang diajukan Yordania menuntut Israel menarik seluruh pasukan dan warga sipil dari wilayah Palestina pada akhir 2017. Rancangan resolusi itu juga menuntut perundingan segera dilancarkan untuk membahas garis teritorial yang ada sebelum pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza pada perang tahun 1967.
Sebelumnya, seperti diwartakan Reuters pada Selasa 30 Desember 2014, delegasi negara Arab untuk PBB menyetujui proposal Palestina agar mendesak perjanjian damai dengan Israel dalam waktu setahun dan mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina pada akhir 2017.
Namun sejumlah diplomat Barat mengaku terkejut dengan penyerahan rancangan resolusi itu secara tiba-tiba kepada Dewan Keamanan PBB.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri AS mengatakan rancangan resolusi Palestina tersebut tidak konstruktif dan tidak memenuhi kebutuhan keamanan Israel. "AS kemungkinan akan memberikan suara menentang resolusi itu," tukas juru bicara tersebut. (Ans)
DK PBB Gugurkan Draf Resolusi Palestina
8 Dari 15 anggota DK PBB mendukung draf resolusi Palestina. Namun, Amerika Serikat dan Australia menolak.
diperbarui 31 Des 2014, 08:08 WIBDiterbitkan 31 Des 2014, 08:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Mimpi Menikah: Makna dan Interpretasi di Balik Bunga Tidur
Merendahkan Orang karena Masih Berurusan dengan Bank Konvensional, Begini Kata Buya Yahya
Kemendag: Harga CPO Turun pada Februari 2025
Arti 444 dalam Cinta: Makna Spiritual dan Pengaruhnya dalam Hubungan
Arti dari Astaghfirullahaladzim: Makna, Keutamaan, dan Manfaatnya
Siapkan Skema Baru KPR, Maruarar Minta Data Biaya Bangun Rumah Subsidi
DPR Minta Pemerintah Perketat Penyaluran Pekerja Migran Indonesia
Memahami Apa Arti Zodiak Virgo: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Tangkahan Camp, Lokasi Berkemah hingga Berwisata Seru di Ekowisata Tangkahan
The Substance, Emilia Perez Hingga Sing Sing, 9 Film Peraih Nominasi Oscar 2025 Ini Tiba di Indonesia
Ibnu Jamil dan Enzy Storia Bocorkan Tips Padu Padan Gaya Sporty Kasual yang Dinamis
Kawasan Industri Morowali Susun Blueprint Pembangunan Berkelanjutan Industri Nikel