Liputan6.com, Paris - Pemerintah Prancis telah menerapkan level kesiagaan tertinggi atau Alerte Attentat untuk wilayah Ile-de-France, pasca-serangan teror di Kantor Majalah Charlie Hebdo, pada 7 Januari 2015.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau sedang berada di Paris dan sekitarnya (Ile-de-France) kiranya agar meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa berhati-hati saat berada di sekitar kantor media, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, transportasi umum, dan tempat keramaian lainnya," demikian imbauan yang dikeluarkan KBRI Prancis dalam pernyataan yang diterima Liputan6.com, Kamis (8/1/2015).
"Orang tua agar senantiasa memonitor keberadaan anak-anaknya," sambung imbauan tersebut.
Sekiranya terdapat hal-hal yang memerlukan bantuan darurat, WNI dapat menghubungi KBRI Paris melalui telepon +33(0)145030760 (fixed line) dan +33(0)621122109 (mobile) 24 jam.
Aksi penembakan di Kantor Media Charlie Hebdo sejauh ini telah mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, termasuk para jurnalis dan 2 orang polisi Prancis. Polisi sejauh ini masih memburu 2 orang pelaku penembakan.
Sejauh ini tidak ada WNI yang menjadi korban dalam aksi penembakan tersebut. "Imbauan kepada masyarakat Indonesia di Paris untuk menjauhi tempat-tempat keramaian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Imbauan juga disampaikan kepada PPI Prancis agar meng-alert para mahasiswa Indonesia di Prancis," demikian jelas pihak KBRI melalui pernyataannya. (Tnt)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
KBRI Imbau WNI di Paris Hati-hati dan Jauhi Keramaian
Prancis telah menerapkan level kesiagaan tertinggi atau Alerte Attentat untuk wilayah Ile-de-France, pasca-serangan teror Charlie Hebdo.
diperbarui 08 Jan 2015, 11:34 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 11:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia