Liputan6.com, Kuala Lumpur - Vonis penjara 5 tahun terhadap pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, menuai protes. Pihak Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR), misalnya, mengecam keputusan Mahkamah Agung Malaysia yang menolak kasasi Anwar dalam kasus sodomi.
"Dakwaan terhadap mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia itu seharusnya bukan dakwaan pidana," ucap juru bicara OHCHR seperti dilansir BBC, Rabu (11/2/2015).
Anwar Ibrahim mulai menjalani hukuman setelah Mahkamah Persekutuan, lembaga setingkat Mahkamah Agung pada Selasa 10 Februari 2015 menolak kasasi vonis 5 tahun penjara karena melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Tak hanya OHCHR. Australia juga menyampaikan protes atas penolakan kasasi tersebut. Dalam pernyataannya, pemerintah Australia mengatakan sangat kecewa atas penolakan kasasi.
"Kami sangat prihatin atas beratnya hukuman dan kami telah menyampaikan keprihatinan tersebut kepada pemerintah Malaysia," demikian pernyataan pemerintah Australia.
Disorot Dunia
Pun demikian Human Rights Watch atau Lembaga Pemantau HAM yang menyebut hukuman itu sebagai penyiksaan. Sementara Amnesti Internasional mengatakan hukuman akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
Datuk Seri Anwar Ibrahim, sebutannya di Malaysia, sebelumnya menegaskan kasus sodomi ini adalah bagian dari kampanye untuk mendiskreditkannya dan menghadangnya di dunia politik.
Usai putusan kasasi pada Selasa 10 Februari 2015, istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, yang menjabat sebagai pengurus Partai Keadilan Rakyat, mengatakan kasus suaminya membuat Malaysia menjadi perhatian dunia.
"Kita disorot dunia dan kita disorot dunia karena alasan-alasan yang salah," ungkap Wan Azizah Wan Ismail.
Anwar yang kini berusia 67 tahun menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, tapi mengalami kisruh pada tahun 1998.
Pada masa itu Anwar Ibrahim dikenai dakwaan korupsi dan sodomi. Kemudian ia dinyatakan bersalah, namun pengadilan menganulir dakwaan sodomi pertama tersebut.
Kini, ia kehilangan kursinya sebagai anggota parlemen dari daerah pemilihan Permatang Pauh, Negara Bagian Penang. Padahal sebelumnya, Anwar Ibrahim yakin kasasinya dikabulkan meski ia mengaku siap melanjutkan perjuangan bila harus masuk penjara. (Ans)
Vonis 5 Tahun Penjara Anwar Ibrahim Disorot Dunia
Kecaman terhadap vonis 5 tahun Anwar Ibrahim itu di antaranya disampaikan pihak Kantor HAM PBB dan Lembaga Pemantau HAM.
diperbarui 11 Feb 2015, 03:28 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 03:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Tren Perawatan Holistik 2025, Bio Cell Jawab Kebutuhan Regenerasi Tubuh dan Kulit
VIDEO: Heboh! Penipuan 'Deepfake' Pakai Wajah Prabowo, Satu Pelaku Ditangkap
VIDEO: Dua Anak Tewas Tertimbun Longsor di Oku Timur, Evakuasi Jasad dengan Alat Seadanya
Perjalanan Tom Cruise di Film Populer Top Gun: Aksi Maverick Sang Pilot Tempur di Vidio
Jenazah Zukhi, Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa ke Pekanbaru
Mental Health Tips: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Mental
Novita Hardini Desak Kementerian Perindustrian Tindak Lanjuti Masalah Over Capacity Produksi Semen