Duo Bali Nine Dieksekusi Mati, Australia Tarik Dubes dari RI

"Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini."

oleh Liputan6 diperbarui 29 Apr 2015, 08:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 08:30 WIB
Australia Tarik Dubes dari Indonesia Usai Eksekusi Duo Bali Nine
PM Australia Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julia Bishop. (ABC)

Liputan6.com, Canberra - Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott menarik Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson. Hal itu menyusul eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan warga negara Australia.

PM Abbott mengukuhkan hal tersebut pada Rabu (29/4/2015) pagi, beberapa jam setelah Chan dan Sukumaran dieksekusi di Nusa Kambangan, bersama 6 terpidana mati lainnya.

"Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," tutur Abbott seperti dikutip dari BBC.

"Kami mengecam apa yang sudah dilakukan, dan karenanya kami tidak akan melihat keadaan seperti biasanya," jelas PM Abbott seperti dikutip dari ABC.net.au

Abbott menyatakan, hubungan penting Australia dan Indonesia kini terganggu dengan eksekusi mati duo Bali Nine. "Saya ingin menekankan bahwa betapa pentingnya hubungan antara Australia dan Indonesia, namun sekarang terpengaruh dengan apa yang terjadi beberapa jam yang lalu," ujar Abbott.

Mendampingi Abbott dalam jumpa pers di Canberra, Menlu Australia Julie Bishop mengukuhkan adanya eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran. "Dengan berat hati saya mengukuhkan, meskipun sudah ada usaha keras kami sampai menit terakhir agar mereka tidak dieksekusi, dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi pagi ini," jelas Bishop.

Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo juga mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut. Melalui akunnya di Twitter, ia menyebut pelaksanaan eksekusi itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Eksekusi terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, pada Rabu dini hari tadi, sekitar pukul 00.25 WIB.

8 Terpidana mati itu adalah duo Bali Nine yang juga warga Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, WNI Zainal Abidin, warga Brasil Rodrigo Gularte, 2 warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, serta warga Ghana Martin Anderson alias Belo.

Sedangkan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda pelaksanaannya. Diduga Mary Jane adalah korban human trafficking atau perdagangan manusia. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya