Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Rustawi Tomo Kabul, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Brunei Darussalam karena membawa koper diduga berisi amunisi dan bahan peledak, kini menjalani proses persidangan di negeri tersebut.
Namun, proses persidangan Rustawi di negeri jiran tersebut belum menghasilkan keputusan. Salah satu alasannya, Kepolisian Brunei masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai benda-benda di dalam koper milik Rustawi.
"Pihak Kepolisian Brunei masih mendalami lebih lanjut mengenai content (isi) di dalam koper Rustawi. Hal itu harus dilakukan di Singapura, karena belum ada laboratorium yang memadai di Brunei," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Sabtu (16/5/2015).
Persidangan perdana bagi Rustawi telah digelar pada Senin 11 Mei 2015. Selain karena masih melakukan pemeriksaan terhadap isi koper, hakim belum bisa mengambil keputusan. Sebab, pihak Kepolisian Brunei akan mengirimkan tim ke Malang, Jawa Timur, untuk melakukan pemeriksaan dan kajian lebih lanjut dengan Polri.
Rencananya, Rustawi akan disidangkan kembali pada 25 Mei 2015 mendatang. Pada persidangan tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei akan memastikan Rustawi didampingi pengacara.
"Rencananya pihak KBRI akan juga mendampingi Rustawi," beber Iqbal.
Kasus itu berawal saat Rustawi ditangkap bersama 2 WNI lainnya pada Sabtu 2 Mei 2015 lalu. Diduga ada peluru dan sejumlah benda berbahaya di dalam koper mereka.
Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah dari Surabaya menuju Arab Saudi, menggunakan penerbangan Royal Brunei. Namun, dua WNI telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi.
Sementara Rustawi tetap ditahan dan diagendakan untuk menjalani persidangan di Brunei Darussalam. Jika terbukti bersalah, maka ia terancam hukuman 5-15 tahun penjara. (Ans)
Koper WNI Ditangkap di Brunei Baru Akan Dibuka di Singapura
Rustawi Tomo Kabul, warga negara Indonesia yang membawa koper diduga berisi amunisi dan bahan peledak, kini menjalani persidangan di Brunei.
diperbarui 17 Mei 2015, 01:29 WIBDiterbitkan 17 Mei 2015, 01:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter, Waspada Radius Bahaya
KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Dinas PUPR
Wincos Boyong Produk Unggulan ke IIMS 2025
Menteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
DeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Jangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Bursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Pesona Pegunungan Meratus di Kalimantan, Pertemuan Lempeng yang Kaya Keanekaragaman Hayati
17 Februari 2016: Ledakan Bom Mobil di Jantung Ibu Kota Turki Targetkan Anggota Militer, 28 Orang Tewas
3 Resep Praktis Sayur Daun Kelor, Kreasi dengan Jagung hingga Wortel
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 17-23 Februari 2025
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp