Liputan6.com, Jakarta Kabar baik datang dari Arab Saudi. TKI yang sempat terancam hukuman mati Satinah binti Jumadi dilaporkan telah kembali ke Tanah Air.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal. Dia mengatakan, kembalinya Satinah ke Tanah Air merupakan hasil kerja keras diplomasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Setelah perjuangan panjang pemerintah selama 8 tahun, Kemlu akhirnya berhasil pulangkan Satinah binti Jumadi Amad, WNI terancam hukuman mati asal Ungaran, Jawa Tengah, ke Tanah Air," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (3/9/2015).
Advertisement
Iqbal menyebut, upaya diplomatik terakhir untuk membebaskan Satinah dilakukan saat kunjungan Menlu RI ke Arab Saudi bulan Mei lalu. Dalam kunjungan tersebut Menlu menyampaikan harapan agar Satinah yang telah membayar diyat dan mendapatkan pemaafan dari ahli waris dapat dibebaskan dan pulang ke Tanah Air.
Dia menambahkan, untuk proses pemulangan dimulai setelah adanya pemberitahuan pada 30 Agustus 2015, dari Pengacara KBRI Riyadh, Radhwan Al Musigeeh. Pengacara tersebut mengkonfirmasi bahwa nota banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh hakim dalam persidangan hak khusus.
"Dengan demikian, keputusan hakim yang hanya mengganjar penjara 8 tahun bagi Satinah untuk 2 tindak pidana dengan sendirinya menjadi ketetapan dan Satinah dapat segera dipulangkan," sebut Iqbal.
Terserang Stroke
Satinah yang tiba di Jakarta pada 2 September 2015 kemarin, kata Iqbal, ada dalam kondisi kesehatan yang tak begitu baik. TKI berusia 43 tahun tersebut terserang stroke.
"Setibanya di Jakarta Satinah akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan sebelum nantinya dipulangkan dan dirawat di Ungaran. Untuk penanganan setibanya di Jakarta, Kemlu telah berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Pemda Jawa Tengah," tuturnya.
Satinah divonis hukuman mati (qishas) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya, WN Arab Saudi, Nurah Al Gharib (70 tahun), pada 26 Juni 2007 lalu. Satinah mendapatkan pemaafan (tanazul) melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar SR 7 juta (sekitar Rp. 21 miliar) yang dibayarkan bulan Mei 2014.
Namun demikian, mendapatkan pemaafan dari ahli waris melalui pembayaran diyat tidak dengan sendirinya membebaskan Satinah dari ancaman hukuman mati. Hal ini karena Satinah masih harus menjalani ancaman hukuman mati di pengadilan hak umum, baik untuk pidana pembunuhan dan 2 pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson. (Ger/Rie)