Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan muncul terkait penculikan 10 WNI oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan. Perusahaan tempat mereka bekerja dikabarkan diberi batas waktu untuk membayar tebusan sampai 15 Agustus 2016.
Merespons kabar tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir angkat bicara. Dia menjelaskan informasi itu masih mereka telusuri.
Baca Juga
Cerita Ramadan Diaspora Indonesia di Philadelphia: Kangen Tahu Bulat hingga Latihan jadi Muazin
Seorang WNI Akan Diadili di Singapura Usai Pamer Alat Kelamin ke Pramugari, Ini Respons Kemlu RI
Pengalaman Turis Indonesia Kehilangan Ponsel di Singapura, Pelakunya Dicari Berbulan-bulan hingga Diganti Uang Tunai
"(Deadline tanggal 15) itu harus diklarifikasi ya," sebut Tata di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
"Informasi yang saya tahu soal deadline adalah pada tanggal 4-5 mereka dikasih waktu 2 minggu untuk mencari solusi," sambung dia.
Meski menyatakan masih belum bisa memastikan soal batas waktu sampai tanggal 15 Agustus, komunikasi antara penculik dengan keluarga terus terjadi. Kontak dilakukan demi mengetahui bagaimana kondisi para WNI yang disekap.
"Bersama keluarga dan kantor PWNI, mereka secara reguler kalau enggak salah 3-4 hari berkomunikasi," paparnya.
Selain hal tersebut, Tata menambahkan, negosiasi tidak dilakukan penculik dengan pemerintah. Namun, kelompok bersenjata itu melakukannya dengan pihak perusahaan.
"Negosiasi itu kepada perusahaan bukan terhadap pemerintah," pungkas Tata.