Kemlu Berpacu dengan Waktu Urus 3.000 'PR' Kasus Perlindungan WNI

Saat ini Kemlu baru menyelesaikan 7.492 dari 10.904 kasus perlindungan WNI di luar negeri.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 03 Nov 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 10:15 WIB
Menlu Retno Marsudi di acara EGTC di Yogyakarta. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)
Menlu Retno Marsudi di acara EGTC di Yogyakarta. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Lebih dari 3.000 kasus perlindungan warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi PR alias pekerjaan rumah Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Tercatat, selama Januari-Juli 2016 Kemlu baru menyelesaikan 7.492 dari 10.904 kasus perlindungan WNI di luar negeri.

"Mobilitas WNI semakin tinggi di luar negeri. Oleh karena itu, kami berupaya untuk melindungi dengan berbagai upaya," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Yogyakarta, Rabu (2/11/2016).

Ia mengungkapkan untuk mempermudah dalam memberikan perlindungan kepada WNI, kementerian memiliki database e-perlindungan, yang mencatat seluruh WNI yang berada di luar negeri. Sampai saat ini terdata ada 2,76 juta WNI yang berada di luar negeri.

Retno menambahkan, pemerintah juga telah menyelesaikan 191 dari 257 kasus perdagangan manusia dan membebaskan 37 WNI dari hukuman mati. Sepanjang 2015-2016 pemerintah juga memulangkan 118.755 WNI overstayers.

Mantan Duta Besar Belanda untuk Indonesia itu mengungkapkan, evakuasi terbesar yang dilakukan terjadi pada tahun lalu ketika memulangkan lebih dari 2.000 WNI di Yaman.

"Ini evakuasi terbesar pemerintah Indonesia karena warga negaranya tersebar di seluruh Yaman," ucap Retno.

Ketika itu Menlu Retno berkomunikasi dan meminta para diplomat yang bisa berbahasa Arab turun langsung ke lapangan dan memastikan penjemputan evakuasi WNI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya