Donald Trump Ancam Hakim yang Menangguhkan Kebijakan Anti-Muslim

Trump sebut seorang hakim membuat negara AS dalam bahaya karena telah menangguhkan perintah eksekutif terkait larangan masuk imigran muslim

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 06 Feb 2017, 16:29 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 16:29 WIB
Donald Trump Ancam Hakim yang Menanggguhkan Kebijakan Anti-Muslim
Donald Trump Ancam Hakim yang Menanggguhkan Kebijakan Anti-Muslim (Mandel Ngan / AFP)

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Donald Trump mengkritik hakim federal yang menangguhkan perintah eksekutifnya-- melarang sementara pengunjung dan imigran dari 7 negara mayoritas muslim masuk ke AS.

Penandatanganan perintah itu terjadi pada minggu lalu membuat bingung ratusan pengunjung ke AS dan pemegang visa imigran.

Mereka tertahan di sejumlah bandara di AS. Aksi protes dan tuntutan hukum pun ditujukan kepada pemerintahan Trump. Demikian dikutip dari The Independent, Senin (6/2/2017).

Menanggapi kritikan dan manuver penentangnya, sebagai presiden, Trump merespons kurang elegan. Ia justru mengancam hakim federal dan mengatakan jika AS di masa depan diserang, itu adalah akibat dari penangguhan kebijakannya.

"Tak percaya seorang hakim membuat negara kita dalam bahaya," tulisnya dalam akun Twitter pribadi saat berlibur di vila Mar-a-Lago miliknya di Florida.

"Jika sampai terjadi sesuatu, salahkan hakim itu dan sistem pengadilan. Jelek sekali!" lanjut kicauan Trump.

Ia menambahkan keputusan pengadilan itu membuat pekerjaan Departemen Keamanan Dalam Negeri makin sangat sulit.

Tulisan Trump dalam Twitternya itu diposting setelah hakim James Robart membatalkan keputusan perintah eksekutif nya. Hal itu membuat pemerintah baru tersebut dalam krisis karena apapun keputusan presiden ternyata tidak absolut dan tak bisa ditembus oleh lembaga yudisial.

James Robart, 69 tahun, merupakan hakim negara bagian Washington yang terkenal atas pandangan hukumnya yang konservatif. Robart diangkat menjadi hakim federal tahun 2004 oleh mantan Presiden W. Bush.

Bagaimana pun, pemerintah Trump bersikeras menolak keputusan hakim Robart. Rencananya pihak eksekutif akan naik banding.

Menurut pejabat jaksa yang mewakili pemerintah Amerika di mahkamah banding, Noel Francisco, wewenang presiden umumnya kebal terhadap wewenang kehakiman mengenai siapa yang dapat memasuki atau tinggal di negara AS.

Negara bagian Washington adalah yang pertama kalinya menuntut secara hukum kepada perintah eksekutif Donald Trump.

Keputusan hakim di Seattle, negara bagian Washington itu diputuskan berlaku secara nasional.

Dampaknya, petugas Bea Cukai dan staf Perlindungan Perbatasan AS di Negara Bagian Washington memutuskan untuk mengembalikan visa dari beberapa warga negara yang awalnya ditolak masuk ke Negeri Paman Sam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya