Batas Maritim Indonesia dan Filipina Akhirnya Diratifikasi

Persetujuan batas ZEE Indonesia dan Filipina disepakati lewat negosiasi yang berlangsung alot selama 20 tahun.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 27 Apr 2017, 05:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 05:00 WIB
20160504-Menlu Retno dan Menlu Filipina Bertemu Bahas 4 WNI Sandera Abu Sayyaf -Jakarta
Menlu Filipina Jose Rene D. Almendras (kiri) berbincang dengan Menlu RI Retno Marsudi saat kunjungan kerja di Kemenlu, Jakarta, Rabu (4/5). Pertemuan tertutup itu terkait empat WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina terkait penetapan batas zona ekonomi ekseklusif (ZEE).

Sebelum sah menjadi undang penetapan batas ZEE Indonesia dan Fillipina telah ditandatangani oleh menlu kedua negara pada 2014 lalu di Manila. Persetujuan ini dilakukan usai negosiasi yang berlangsung selama 20 tahun.

Pengesahan tersebut direspons oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dia mengatakan, hal ini merupakan kabar gembira. Pasalnya, satu per satu masalah perbatasan dengan negara tetangga mulai terselesaikan.

"Alhamdullillah, satu lagi batas maritim Indonesia dengan negara tetangga bisa kita selesaikan ratifikasinya," sebut Retno di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Persetujuan garis batas ini, merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati oleh Indonesia dan Filipina. Garis batas ZEE antara kedua negara yang telah disepakati adalah sepanjang sekitar 1.161,13 km.

Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, maka kedua negara kini tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE (tri-junction point) antara Indonesia-Filipina-Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia-Filipina-Palau di sisi timur. Serta, merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina.

Selain perundingan alot dengan Filipina, proses pengesahan RUU ini telah melalui beberapa tahap pembahasan di Komisi I DPR RI.

Pertama, RDPU dengan para pakar/akademisi 4 April 2017. Kedua, RDP dengan Pemerintah  pada tingkat pejabat tingkat Eselon I dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM 18 April 2017.
 
Selanjutnya, proses dilanjutkan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, di tingkat Menteri 25 April 2017. Setelah RUU tersebut selesai dibahas, akhirnya mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat Paripurna dan mendapatkan pengesahan jadi Undang-Undang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya