Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina terkait penetapan batas zona ekonomi ekseklusif (ZEE).
Sebelum sah menjadi undang penetapan batas ZEE Indonesia dan Fillipina telah ditandatangani oleh menlu kedua negara pada 2014 lalu di Manila. Persetujuan ini dilakukan usai negosiasi yang berlangsung selama 20 tahun.
Pengesahan tersebut direspons oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dia mengatakan, hal ini merupakan kabar gembira. Pasalnya, satu per satu masalah perbatasan dengan negara tetangga mulai terselesaikan.
"Alhamdullillah, satu lagi batas maritim Indonesia dengan negara tetangga bisa kita selesaikan ratifikasinya," sebut Retno di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Baca Juga
Persetujuan garis batas ini, merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati oleh Indonesia dan Filipina. Garis batas ZEE antara kedua negara yang telah disepakati adalah sepanjang sekitar 1.161,13 km.
Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, maka kedua negara kini tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE (tri-junction point) antara Indonesia-Filipina-Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia-Filipina-Palau di sisi timur. Serta, merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina.
Selain perundingan alot dengan Filipina, proses pengesahan RUU ini telah melalui beberapa tahap pembahasan di Komisi I DPR RI.
Pertama, RDPU dengan para pakar/akademisi 4 April 2017. Kedua, RDP dengan Pemerintah pada tingkat pejabat tingkat Eselon I dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM 18 April 2017.
Selanjutnya, proses dilanjutkan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, di tingkat Menteri 25 April 2017. Setelah RUU tersebut selesai dibahas, akhirnya mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat Paripurna dan mendapatkan pengesahan jadi Undang-Undang.
Advertisement