Liputan6.com, Nairobi - Kenya melarang penggunaan kantong plastik. Larangan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 28 Agustus 2017 waktu setempat.
Dengan larangan tersebut, seperti dikutip dari BBC, Senin (28/8/2017), maka seseorang yang menjual, membuat, atau membawa kantong plastik terancam denda hingga $38.000 atau hukuman penjara mencapai empat tahun.
Baca Juga
Pemerintah mengatakan larangan tersebut akan membantu melindungi lingkungan. Namun para produsen kantong plastik mengatakan bahwa 80.000 lapangan pekerjaan terancam akibat larangan tersebut.
Advertisement
Sebuah pengadilan sempat menolak permintaan importir kantong plastik untuk membatalkan aturan tersebut pada Jumat, 25 Agustus 2017.
Warga Kenya diperkirakan menggunakan 24 juta kantong plastik per bulan.
Sejumlah negara Afrika lainnya telah melarang penggunaan kantong plastik lebih dulu, termasuk Afrika Selatan, Rwanda, dan Eritrea.
Ini adalah usaha ketiga dalam 10 tahun terakhir untuk melarang kantong plastik di Kenya.
Wartawan BBC di Nairobi, Anne Soy, mengatakan sejauh ini banyak orang Kenya terlihat mendukung pelarangan kantong plastik. Meski, ada saja sejumlah penolakan.
Terkait larangan tersebut, sempat muncul polemik tentang bagaimana konsumen akan menyesuaikan diri dengan kehidupan tanpa kantong polythene yang biasanya diberikan gratis di gerai ritel saat berbelanja.
Sementara pihak berwenang sejauh ini menyebutkan bahwa larangan tersebut sudah berlaku.
"Dengan peraturan baru itu, wisatawan yang datang ke Kenya dengan membawa kantong plastik duty-free diminta meninggalkannya di bandara," kata National Environmental and Management Authority.
Pemerintah sudah memberikan jeda enam bulan untuk penyesuaian aturan tersebut, yang berakhir pada Minggu, 27 Agustus malam.
Tak Ada Pembungkus Alternatif
Larangan kantong plastik itu tak berlaku untuk pabrik yang menggunakan polythene untuk membungkus produk.
"Sebagian besar pedagang telah tertangkap basah kendati larangan itu telah diberlakukan secara bertahap," demikian dilaporkan The Standard.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh surat kabar tersebut, didapati bahwa umumnya pedagang skala kecil di pasar Nairobi Muthurwa tak memiliki bahan kemasan alternatif.
Dalam keputusannya pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kenya menolak sebuah kasus yang diajukan oleh dua importir kantong plastik yang mendesaknya untuk membatalkan larangan tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa masalah lingkungan lebih penting dibanding kepentingan komersial.
Penelitian di Eropa telah menunjukkan bahwa kantong kertas harus digunakan tiga kali untuk mengimbangi jumlah karbon yang lebih besar yang digunakan di bidang manufaktur dan pengangkutannya.
Demikian pula dengan kantong plastik daur ulang, harus digunakan empat kali. Sementara yang terbuat dari katun harus digunakan 131 kali.
Saksikan juga video berikut ini:
Advertisement