Korut Jatuhkan Vonis Mati Bagi 4 Jurnalis Korsel

Keempatnya dianggap menghina Korut setelah memuat ulasan tentang sebuah buku...

oleh Khairisa Ferida diperbarui 31 Agu 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 20:20 WIB
Ilustrasi Korea Utara (AFP)
Ilustrasi Korea Utara (AFP)

Liputan6.com, Seoul - Korea Utara menghukum mati empat wartawan Korea Selatan atas ulasan buku yang dianggap menghina negara itu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh media pemerintah Korut pada Kamis 31 Agustus waktu setempat.

Peristiwa ini diawali ketika dua surat kabar konservatif, the Chosun Ilbo dan the Dong-A Ilbo mengulas sebuah buku berjudul "North Korea Confidential". Buku yang pertama kali dipublikasikan pada tahun 2015 itu ditulis oleh dua jurnalis Inggris yang tinggal di Seoul.

Dalam buku itu digambarkan kehidupan sehari-hari di Korut di mana drama televisi Korsel beredar di pasar gelar. Sementara itu, barang-barang terkait mode dan gaya rambut Korsel pun ditiru.

Menurut buku tersebut, mereka yang tertangkap menyimpan DVD atau USB berisi drama TV Korsel dapat menyuap untuk keluar dari masalah. Demikian seperti dikutip dari Channel News Asia pada Kamis (31/8/2017). Di Korsel, buku tersebuut terbit dengan judul "Capitalist Republic of Korea".

"Dengan mengulas buku tersebut, surat kabar telah melakukan kejahatan mengerikan yang secara serius menghina martabat Korut," ujar Pengadilan Negeri Korut.

"Mereka telah sampai pada keadaan memfitnah dan menghina nama dan lambang nasional yang tidak dapat diganggu gugat," imbuh pernyataan tersebut.

Akibat peristiwa ini, satu jurnalis dari masing-masing surat kabar dan pemimpin kedua media tersebut dijatuhi hukuman mati. "Para penjahat tidak memiliki hal untuk mengajukan banding dan eksekusi akan dilakukan setiap saat dan dimanapun tanpa melalui prosedur tambahan".

Meski demikian tidak ada hukuman yang dijatuhkan terhadap penulis buku tersebut, yakni Daniel Tudor dan James Pearson. Dan ini bukan kali pertama Korut menjatuhkan hukuman mati bagi warga Korsel.

Pada Juni lalu, Pyongyang mengumumkan hukuman mati terhadap Park Geun-hye, mantan Presiden Korsel dan mantan Kepala Badan Intelijen Korsel, Lee Byung-ho. Korut mengklaim bahwa mereka telah menggagalkan plot pembunuhan yang menargetkan Kim Jong-un.

 

Saksikan video menarik berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya