Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim menyebut adanya indikasi sindikat perdagangan orang pada kasus TKI Adelina -- perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang dianiaya hingga tewas oleh majikannya di Bukit Mertajam, Malaysia.
Hal itu diutarakan oleh Hashim saat menggelar konferensi pers yang khusus membahas kasus tersebut di Kedutaan Malaysia di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Hashim terlebih dahulu menjelaskan bahwa Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga pelaku di Negeri Jiran yang berkaitan dengan kasus Adelina. Ketiganya meliputi dua majikan kakak-beradik, dan satu orang lagi merupakan anggota keluarga sedarah, yang kemudian diketahui sebagai ibu kandung kedua pelaku.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya telah dikenai tuntutan.
Satu pelaku -- yang berstatus sebagai ibu kandung kedua pelaku -- dikenai tuntutan atas Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal pidana mati.
Satu yang lainnya -- yang berstatus sebagai majikan Adelina -- dikenai tuntutan Pasal 55B UU Keimigrasian Malaysia, karena diketahui mempekerjakan imigran ilegal, dengan hukuman maksimal penjara lima tahun.
Indikasi Sindikat Perdagangan Orang
Lebih lanjut, sang Dubes Malaysia juga memahami bahwa Kepolisian Indonesia telah menahan tiga orang di NTT yang diduga terlibat memberangkatkan Adelina sebagai pekerja migran ilegal ke Malaysia -- dan terindikasi sebagai bagian dari perdagangan orang berkedok agen penyalur TKI.
Mengomentari hal tersebut, Dubes Hashim mengatakan, "Kasus (Adelina) ini menyingkap satu sindikat yang kompleks tentang perdagangan manusia, di mana mereka secara tidak sah merekrut Adelina."
"Oleh karenanya, Kepolisian Malaysia dan Polri akan terus bekerja sama untuk menumpaskan sindikat-sindikat seperti ini," ujar Hashim mengomentari kasus TKI Adelina.
Pengusutan Kasus di NTT
Pada tempat terpisah, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengatakan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang yang diduga sebagai perekrut Adelina, serta terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk memberangkatkan perempuan itu secara ilegal ke Malaysia.
Ia juga menjelaskan bahwa paspor Adelina yang digunakan untuk berangkat ke Malaysia merupakan paspor palsu yang dibuat di Blitar, Jawa Timur.
"Kami sedang telusuri tiga pelaku itu soal perannya masing-masing. Kita juga akan kejar PJTKI yang merekrut Adelina dan juga jaringan pembuat paspor," tegas Raja.
Lebih lanjut, Raja mengatakan bahwa telah mengarahkan seluruh jajaran pihak polres untuk mengungkap semua jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa TKI. Terkait kasus kematian Adelina Sau. Kami tetap akan mengembangkan kasusnya dan akan menelusuri terus kasus ini," tambahnya.
Selain itu, sebelumnya, pihak Polres Timur Tengah Selatan (TTS) di NTT -- yang menerima laporan pertama mengenai dugaan TPPO dari pihak keluarga Adelina -- mengatakan bahwa orangtua korban mengaku mendapat uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut melalui tetangga korban.
Setelah korban dibawa oleh perekrut, sejak saat itu pula komunikasi antara korban dengan keluarganya putus hingga keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia di Malaysia.
(Ola Keda, Kontributor Liputan6.com di Nusa Tenggara Timur)
Advertisement
Tidur di Kandang Anjing
Kabar duka datang dari Malaysia setelah satu TKI dikabarkan meninggal dunia. Ia diduga disiksa oleh sang majikan.
Menurut tetangga, seperti dikutip dari Asia One, Senin, 12 Februari 2018, wanita yang belakangan diketahui bernama Adelina itu dipaksa tidur dengan anjing Rottweiler di teras selama lebih dari sebulan hingga ditemukan tim penyelamat pada Sabtu, 10 Februari 2018.
Adelina yang berusia 21 tahun didapati tengah duduk di teras, sehari sebelum meninggal. Ia terlihat terlalu takut untuk menanggapi tim penyelamat.
TKI Adelina hanya melirik dan menggelengkan kepalanya. Sementara, anjing jenis Rottweiler hitam terlihat terikat di sampingnya dan menyalak ke arah tim penyelamat.
Adelina lalu dibawa ke rumah sakit. Meski sudah mendapatkan penanganan, nyawa Adelina tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu, 11 Februari 2018, di rumah sakit.