Biang Polusi, Singapura Bakal Larang Motor Jadul Mengaspal

Ini cara unik lembaga di Singapura untuk menghapus motor jadul di jalan raya selama 10 tahun yang akan datang.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2018, 22:16 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 22:16 WIB
Ilustrasi Singapura
Ilustrasi Singapura (AP/Wong Maye-E)

Liputan6.com, Singapura City - Tak seperti di Indonesia di mana pemilik sepeda motor lawas kerap menjadi perhatian di jalan raya, di Singapura hal itu justru berlaku sebaliknya. Kendaraan roda dua tersebut malah tak bisa melaju bebas di jalan raya.

Dilansir dari Mynewshub yang dikutip Dream.co.id pada Selasa (10/4/2018), National Environment Agency (NEA) Singapura menyebut sepeda motor lawas memberi sumbangan besar terhadap pencemaran udara. Lembaga ini memiliki cara unik untuk menghapus motor jadul di jalan raya selama 10 tahun yang akan datang.

NEA akan memberikan insentif kepada pemilik motor lawas sebesar 3.500 dolar Singapura (Rp36,62 juta) jika tidak mendaftarkan kendaraan dalam lima tahun mendatang sebelum tanggal 7 April 2018. Jika sudah mendaftarkan setelah tanggal 7 April 2018 dan membatalkan sebelum 5 April 2023, pemilik motor lawas hanya akan mendapatkan 2 ribu dolar Singapura (Rp 20,92 juta).

Sekadar catatan, sepeda motor yang akan mendapatkan insentif ini adalah sepeda motor yang dikeluarkan sebelum 1 Juli 2003.

Untuk mereka yang tetap ingin menggunakan sepeda motor lawas, NEA akan mengetatkan tahap piawaian pengeluaran bahan pencemaran mulai 6 April 2023. Jika memenuhi standar, motor lawas akan diizinkan beroperasi sampai 2028.

Sekadar informasi, sepeda motor menyumbang 15 persen polusi udara di Singapura, sedangkan sepeda motor lawas menyumbang 40 persen.

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya