Pemerintah New York Ajukan Pencantuman Jenis Kelamin 'X' di Akta Kelahiran

Pencantuman jenis kelamin 'X' bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan kesetaraan hak asasi di kota New York.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 04 Jun 2018, 20:40 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 20:40 WIB
Time Square New York City
Suasana Time Square Kota New York (iStockphoto)

Liputan6.com, New York - Pemerintah New York berencana memfasilitasi pemberian kategori jenis kelamin "X" pada akta kelahiran penduduk kota berjuluk Big Apple itu.

Kategori tersebut dimaksudkan untuk mengindentifikasi mereka yang tidak ingin menjadi bagian dari jenis kelamin pria ataupun wanita.

Dikutip dari Time.com pada Senin (4/6/2018), Walikota Bill de Blasio dan Ketua Dewan Kota Corey Johnson mengatakan kategori baru "X" akan dijelaskan dalam sebuah proposal, yang diharapkan segera diperkenalkan ke hadapan publik pada Kamis, 7 Juni 2018, dan audiensinya direncanakan berlangsung paling cepat pada penghujung bulan.

Saat ini, jika orang tua dari bayi yang baru lahir tidak ingin mengidentifikasi jenis kelamin, mereka dapat mengajukan kategori "X", sehingga ketika sang buah hati beranjak dewasa bisa menentukan akta kelahirannya sendiri.

Jika proposal tersebut lolos, kota New York akan bergabung dengan negara bagian California, Oregon dan Washington yang telah memiliki kategori ketiga pada akta kelahiran.

Serupa tapi tak sama, kota Washington, D.C. telah memperbolehkan pencantuman jenis kelamin ketiga khusus untuk surat izin mengemudi.

Pengajuan proposal tersebut, menurut de Blasio dan Johnson, sengaja dilakukan di bulan Juni karena bertepatan dengan Bulan Kebanggaan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Bulan Kebanggan adalah saat untuk merayakan sejauh mana kita telah berjuang untuk kesetaraan, dan menegaskan kembali komitmen kita untuk melindungi semua warga New York dari diskriminasi," ujar walikota de Blasio.

"Proposal ini akan memungkinkan transgender dan gender alternatif untuk hidup dengan martabat dan rasa hormat yang pantas mereka dapatkan, dan menjadikan Kota New York lebih adil," lanjutnya.

Johnson menambahkan, bahwa rencana pemberlakuan kategori jenis kelamin "X" adalah tentang mempermudah orang untuk menjadi siapa mereka sebenarnya, dan membiarkan mereka tahu bahwa kota New York memahami mereka.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menghapus Syarat Operasi Kelamin

Ilustrasi Transgender, Hamil, Operasi Kelamin (iStockphoto)
Benar Tidaknya LL Seorang Transgender, yang Perlu Ditekankan Adalah Bahwa Seseorang yang Sudah Melakukan Operasi Kelamin Tidak Bisa Hamil (Ilustrasi/iStockphoto)

Pengajuan proposal tentang jenis kelamin "X" ini akan dibahas pertama kali oleh Dewan Kesehatan setempat pada Selasa, 5 Juni 2018, dan mulai masuk ke agenda sidang pada bulan Juli.

Jika disetujui, maka tahap selanjutnya adalah pemungutan suara pada bulan September, sehingga didapatkan kesesuaian pertimbangan hukum antara Dewan Kota dan dan Dewan Kesehatan New York.

"Transgender di New York, seperti orang lain, harus memiliki akta kelahiran yang mencerminkan identitas gender mereka sebenarnya," kata Dr. Mary Bassett, komisaris kesehatan kota.

Johnson, seorang Demokrat, juga telah memperkenalkan undang-undang pada tahun 2014 yang menghapus persyaratan operasi pergantian jenis kelamin bagi pencantuman gender "X" pada akta kelahiran.

Namun setelahnya, meski telah melengkapi seluruh persyaratan legal, tatap dibutuhkan bantuan profesional medis untuk mengisi pernyataan keaslian identitas gender pemohon, di mana hal itu kerap dikritik sebagai penghinaan terhadap hak-hak kelompok LGBT.

Pengajuan proposal yang dilakukan oleh pemerintah New York juga akan menghapus syarat di atas, sehingga memungkinkan pengajuan perubahan kategori gender, bisa menyerahkan pernyataan tertulis mereka sendiri di atas materai.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya