Indonesia Sambut dengan Gembira Sahnya Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina

Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi perlindungan bagi warga sipil Palestina.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 14 Jun 2018, 17:05 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2018, 17:05 WIB
Manteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB, New York (17/5) (sumber: Kementerian Luar Negeri RI)
Manteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB, New York (17/5) (sumber: Kementerian Luar Negeri RI)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu, 13 Juni 2018, secara mutlak --melalui pemungutan suara-- mengesahkan resolusi tentang perlindungan warga sipil Palestina.

Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians itu berhasil disahkan dari hasil akhir 120 mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain.

Mengutip siaran pers yang diterima oleh Liputan6.com pada Kamis (14/6/2018), pengesahan resolusi ini disebut sebagai bukti nyata keberpihakan, dan dukungan politis, dunia internasional terhadap kondisi warga sipil Palestina, yang telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.

Pengesahan resolusi tersebut disambut gembira oleh Indonesia, yang melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar / Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, guna memastikan dukungan Indonesia tidak terputus untuk Palestina.

Resolusi Palestinasemula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB, namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi AS.

Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI, dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab, melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat darurat (emergency special session) Majelis Umum PBB.

 

Simak video pilihan berikut:

Mengangkat Isu krisis Manusia

Tolak Pemindahan Kedutaan AS di Yerusalem, Ribuan Warga Banjiri Istanbul
Para pengunjuk rasa membentangkan bendera Palestina saat menggelar aksi menolak perpindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem di Istikilal di Istanbul, Turki (14/5). (AFP/Ozan Kose)

Terwujudnya resolusi di atas, berarti mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di wilayah pendudukan Palestina, dan membuat laporan --berikut rekomendasi-- guna menghentikan eskalasi kekerasan, dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo 60 hari.

Selain itu, resolusi ini juga berupaya mengangkat isu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel.

Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA), sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

Konsistensi dukungan Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina, menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina, khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel, yang bertentangan dengan hukum internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya