Arab Saudi Eksekusi Asisten Rumah Tangga Asal Filipina Terkait Pembunuhan

Arab Saudi menghukum mati satu asisten rumah tangga asal Filipina. Perempuan berumur 39 tahun tersebut terpaksa menerima putusan hakim setelah ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan.

oleh Siti Khotimah diperbarui 01 Feb 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 08:00 WIB
Ilustrasi Bendera Arab Saudi (iStockphoto via Google Images)
Ilustrasi Bendera Arab Saudi (iStockphoto via Google Images)

Liputan6.com, Riyadh - Seorang asisten rumah tangga asal Filipina dieksekusi di Arab Saudi. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Filipina pada Kamis, 31 Januari 2019.

Perempuan berumur 39 tahun tersebut terpaksa menerima putusan hakim, pasca Dewan Peradilan Tertinggi menyatakan ia bersalah atas kasus pembunuhan. Pengadilan juga memutuskan kasus itu tidak dapat diselesaikan dengan 'uang darah'. Demikian sebagaimana dikutip dari CNN pada Kamis (31/1/2019)

Uang darah adalah mekanisme pembayaran sejumlah uang kepada keluarga yang menjadi korban. Hal itu dilegalkan menurut hukum syariah yang dijalankan di negeri minyak tersebut.

Duta Besar Filipina untuk Arab Saudi, Adnan Alonto, menyatakan bahwa negaranya telah memberikan bantuan kepada sang perempuan selama masa persidangan. Termasuk bantuan pengacara dan memberikan informasi kepada sang keluarga.

Filipina sendiri memiliki 2,3 juta tenaga kerja migran. Dari jumlah tersebut, Arab Saudi adalah negara penerima terbesar.

Saksikan video berikut:

 

Eksekusi Asisten Rumah Tangga oleh Saudi

Tuti Tursilawati
Iti Sarniti mengunjungi anaknya yang juga seorang TKI, Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada Mei 2018 silam. Kerajaan Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 mengeksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan kepada pihak Indonesia. (Dok. PWNI Kemlu RI)

Sebelumnya, eksekusi asisten rumah tangga dialami TKI Tuti Tursilawati. Ia terpidana atas kasus pembunuhan ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utabi, yang merupakan warga negara Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman bagi Tuti, antara lain pendampingan kekonsuleran sejak 2011 hingga 2018, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding, serta dua kali permohonan peninjauan kembali.

Sayangnya, eksekusi tetap dilanjutkan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Hal itu menyebabkan geram Menteri Luar Negeri Indonesia, yang kemudian memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk menyampaikan protes langsung.

Selain kasus itu, pada 2015 dua TKW Indonesia juga dijatuhi hukuman mati. Meskipun terjadi protes di Jakarta, eksekusi tetap dijalankan oleh negara yang tengah dipimpin oleh Raja Salman tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya