Tanpa Notifikasi ke RI, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati

Arab Saudi mengeksekusi mati seorang WNI bernama Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018, di hari yang sama saat Lion Air JT 610 jatuh.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 30 Okt 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 14:11 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi, pada 29 Oktober 2018, kembali mengeksekusi mati seorang WNI. Kali ini, TKI yang dieksekusi bernama Tuti Tursilawati, menurut kabar dari organisasi pemerhati buruh migran Migrant Care.

"Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," kata pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/10/2018).

Pihak Migrant Care sangat menyayangkan langkah tersebut, karena, "memperlihatkan bahwa ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia, terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan."

"Migrant Care mengecam keras eksekusi tersebut dan mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia, yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification," seperti yang diatur dalam The Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.

Dalam keterangan tertulisnya, Migrant Care juga mengingatkan kepada Presiden RI Joko Widodo "untuk benar-benar serius merespons situasi seperti itu."

"Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir pekan lalu, Presiden Jokowi meminta Saudi memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia."

"Ternyata, permintaan tersebut diabaikan oleh Saudi dengan tindakan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati bahkan tanpa memberikan konsultasi dan notifikasi."

Migrant Care juga mengimbau Presiden Jokowi untuk "membatalkan Nota Kesepahaman RI-Saudi tentang penempatan one channel system ke Saudi Arabia karena terbukti Saudi Arabia tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi pekerja migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandangani Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia."

Liputan6.com telah mencoba untuk meminta keterangan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Arab Saudi terkait eksekusi mati Tuti Tursilawati, namun, belum mendapatkan balasan.

 

Simak video pilihan berikut:

Eksekusi Mati Terpaut 6 Hari Usai Pertemuan Menlu RI dan Menlu Saudi

Menlu Retno Lakukan Pertemuan Bilateral Dengan Menlu Arab Saudi
Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Adel bin Al-Jubeir (kiri) didampingiMenteri Luar NegeriRepublik Indonesia, Retno Marsudimenandatangani buku tamu jelang pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (23/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Langkah Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 hanya terpaut enam hari usai Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengadakan pertemuan bilateral.

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas upaya penyelesaian isu yang tertunda seputar perlindungan WNI dan TKI di Negeri Petrodollar.

"Jubeir menyampaikan upaya pemerintahannya soal perlindungan TKI di Arab Saudi, terkait: aturan jam kerja, peningkatan upah minimum, dan penghormatan hak-hak pekerja," pungkas Retno.

"Kita (Indonesia) juga menekankan kepada Jubeir pentingnya dilakukan kerja sama mengenai notifikasi kekonsuleran (terhadap WNI yang tersandung masalah di Saudi). Kerja sama tentang hal itu sangat lumrah ada karena sesuai dengan Konvensi Wina," ujar Retno, mereferensi The Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.

Pada gilirannya, Menlu Jubeir irit bicara. Namun, ia mengafirmasi komitmen Saudi untuk menyelesaikan isu tertunda itu, dengan mengatakan bahwa "teman saya (Menlu Retno) dan kolega kami (di kementerian luar negeri kedua negara) telah membahas dan berupaya mencapai berbagai kesepakatan tentang apa yang kami bicarakan dalam sidang komisi bersama itu," termasuk soal isu perlindungan WNI dan TKI di Arab Saudi.

Jubeir juga mengapresiasi pelaksanaan sidang komisi bersama antara RI-Arab Saudi, dengan mengatakan bahwa mekanisme itu "memberikan kesempatan bagi pemerintahan kita untuk menginstitusionalisasikan hubungan kerja sama antara kedua negara."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya