Malaysia Ringkus 37 WNI di Kuala Lumpur, Diduga Langgar UU Imigrasi

Semua yang ditangkap adalah 42 orang Bangladesh, 37 orang Indonesia dan satu dari Vietnam.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 23 Agu 2019, 16:46 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 16:46 WIB
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sebuah permukiman ilegal yang menampung lebih dari 100 imigran di sebuah hutan di Segambut Dalam, Kuala Lumpur, digerebek oleh Departemen Imigrasi Malaysia selama 'Operasi Sapu' pada dini hari, Jumat 23 Agustus 2019.

Penggerebekan berlokasi sekitar 500 meter di hutan pada pukul 01.30 pagi.

Kepala Unit Operasi dan Intelijen Departemen Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur, Mohd Sharulnizam Ismail mengatakan, pihaknya menahan 80 imigran ilegal karena dugaan berbagai pelanggaran.

"Total 117 orang digeledah dan 80 di antaranya ditangkap, termasuk 70 laki-laki dan 10 perempuan," ujarnya seperti dilaporkan Bernama, dikutip dari Malaymail, Jumat (23/8/2019).

"Semua yang ditangkap adalah 42 orang Bangladesh, 37 orang Indonesia dan satu dari Vietnam," tambah Sharulnizam kepada wartawan setelah operasi.

Dia mengatakan bahwa mereka diduga sebagai imigran ilegal. Rata-rata usia mereka berkisar antara 20 - 45 tahun.

Semuanya akan dibawa ke markas Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur untuk tindakan lebih lanjut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:


Dugaan Overstaying

Bendera Malaysia (iStockphoto via Google Images)
Bendera Malaysia (iStockphoto via Google Images)

Para imigran ditangkap karena berbagai pelanggaran keimigrasian seperti overstaying (melewati batas waktu izin tinggal) dan tidak memiliki dokumen yang sah.

Kasus-kasus itu diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 15 (1) C dari UU yang sama, kata Kepala Unit Operasi dan Intelijen Departemen Imigrasi Kuala Lumpur Mohd Sharulnizam Ismail.

Dia menambahkan bahwa permukiman itu diyakini telah dibangun dalam tiga tahun terakhir dan penggerebekan itu adalah yang pertama kali dilakukan di lokasi.

Permukiman 50 pintu itu dilengkapi dengan pasokan air dan listrik. Sebagian besar dibangun dari kayu dan seng dan ada juga majikan imigran ilegal yang membangun rumah kontainer di tempat itu.

"Semua dari mereka diyakini bekerja di daerah sekitarnya termasuk di lokasi konstruksi dan ada juga surau dan kantin yang dibangun di sini. Selain itu, ada beberapa ayam dan ayam jantan yang dipelihara, dipercaya untuk kegiatan sabung ayam," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya