Liputan6.com, Lansing - Komunitas Muslim di Kota Troy, Michigan, Amerika Serikat mengaku menemui kendala ketika hendak mendirikan masjid. Ini disebabkan oleh masalah peruntukan lahan dalam tata ruang kota.
Namun, usaha mereka akhirnya membuahkan hasil. Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendukung rencana tersebut yang diprakarsai oleh Adam Community Center. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (5/10/2019).
Kota Troy, yang berpenduduk sekitar 80 ribu orang dan terletak di sebelah utara Detroit, sempat digugat karena dinilai menghambat rencana proyek pembangunan masjid.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan hukum tersebut diajukan pada pertengahan September 2019 berdasarkan RLUIPA, sebuah undang-undang federal yang melindungi rumah-rumah ibadah dari regulasi penggunaan lahan yang diskriminatif.
Tuntutan ini juga merupakan bagian dari prakarsa Departemen Kehakiman pada 2018 untuk mengintensifkan penegakan UU tersebut, dan juga fokus pemerintahan Presiden Donald Trump yang lebih luas dalam memajukan kebebasan beragama.
Gugatan serupa pernah diajukan pada tahun lalu oleh organisasi itu. Adam Community Center menuduh para pejabat Kota Troy berulang kali menghambat upaya mereka membuka tempat beribadah.
Pemerintah kota bahkan didesak agar meninjau wilayah-wilayah di dekatnya, guna mencari lokasi yang tepat untuk dijadikan masjid.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Pemerintah Kota Disebut Langgar Hukum
Dalam rapat Dewan Tata Ruang Kota Troy pada tahun lalu, misalnya, terdengar adu pendapat antara warga sekitar dan otoritas mengenai rencana pembukaan masjid itu.
Adam Community Center sendiri telah berusaha mencari tempat untuk membangun masjid di Troy sejak 2013. Organisasi ini memiliki properti sendiri, sebuah bekas restoran dan balai pertemuan, yang ingin diubah menjadi masjid dan pusat kegiatan Muslim.
Meskipun undang-undang peruntukan lahan kota mengizinkan pembangunan tempat ibadah di kawasan bisnisnya, para pejabat kota menolak permohonan Adam Community Center pada tahun lalu.
Permohonan itu terkait dengan perubahan penggunaan bangunan yang telah dimilikinya sebagai masjid. Alasannya, bangunan tersebut hanya dapat digunakan sebagai tempat pertemuan non-keagamaan, seperti balai pertemuan atau bioskop.
Apabila digunakan untuk kegiatan keagamaan, persyaratan yang diberlakukan untuk itu akan berbeda.
Amy Doukure, pengacara dari organisasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Michigan yang mewakili Adam Community Center mengemukakan Kota Troy sudah melanggar hukum.
"Pemerintah Kota Troy membuat peruntukan lahan sedemikian rupa, di mana tidak ada tempat-tempat ibadah baru yang dapat berdiri di distrik ini, sebagai cara untuk meraup semua keuntungan dari maraknya perekonomian, sehingga seluruh uang pajak masuk ke kas kota," kata Doukure.
Doukure mengingatkan, Kota Troy adalah salah satu komunitas terbesar di negara bagian Michigan, baik dalam hal luas wilayah maupun populasinya.
"Yang mengejutkan, di antara puluhan tempat ibadah agama lainnya, tak ada satupun masjid untuk sekitar 3.000 warga Muslim di sini," tegas Doukure.
Advertisement
Menghambat Kebebasan Beragama
Dalam pernyataan kepada VOA, pengacara Kota Troy Lori Grigg Bluhm, mengatakan kota ini belum pernah mendapat gugatan dari Departemen Kehakiman.
Namun, otoritas Troy membantah keras terlibat dalam tindak tidak patut atau diskriminasi apapun.
Gugatan Departemen Kehakiman itu muncul di tengah pemerintahan Trump yang sedang mendorong badan-badan pemerintah untuk memajukan kebijakan yang mendukung kebebasan beragama.
Departemen Kehakiman menyatakan: "Perlakuan terhadap tempat ibadah di kota itu yang tidak setara dibandingkan dengan penggunaan non-relijius, melanggar undang-undang federal terkait."
Matthew Schneider, pengacara yang mewakili Departemen Kehakiman di Distrik Timur Michigan menegaskan, pemberlakuan peraturan yang lebih ketat terhadap tempat beribadah merupakan pelanggaran kebebasan beragama yang diatur dalam Amendemen Pertama konstitusi Amerika.
Gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman, lanjutnya, mencerminkan komitmen untuk melindungi kebebasan beragama bagi semua orang di distrik tersebut.