Masuk Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp 40 Juta

Nelayan Indonesia didenda karena memasuki wilayah perairan Australia tanpa izin.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2019, 14:01 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 14:01 WIB
Ilustrasi – sejumlah nelayan tengah mencari ikan dan kepiting di sekitar hutan mangrove, Laguna Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – sejumlah nelayan tengah mencari ikan dan kepiting di sekitar hutan mangrove, Laguna Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Darwin - Pemilik perahu nelayan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan telah dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin.

Dilansir dari ABC Indonesia, Jumat (1/11/2019), pemllik perahu tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.

Perahu tersebut dipergoki 20 Oktober 2019, sekitar 4,9 mil laut di dalam kawasan Perikanan Australia di daerah negara bagian Northern Territory.

Ketika dipergoki kapal patroli Australia HMAS Maitland, dan kemudian diperiksa, di dalam perahu ditemukan sejumlah kecil ikan tuna segar yang baru ditangkap.

Menurut Manajer Umum Operasi Perikanan Otoritas Manajemen Maritim Australia Peter Venslovas, penangkapan ini menunjukkan bahwa Australia terus siaga untuk mencegah siapa pun masuk ke wilayah mereka secara ilegal.

"Memang pelanggaran penangkapan ikan ilegal menurun dari 14 penangkapan di tahun 2017-2018 menjadi lima di tahun 2018-2019, namun pihak berwenang Australia tetap waspada untuk memantau kegiatan pencurian ikan," kata Venslovas dalam rilis pers dari Pasukan Perbatasan Australia (ABF) hari Jumat (1/11/2019).

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bukan Pertama

(ilustrasi) Kapal perang di Laut China Selatan (Intelligence Specialist 1st Class John J Torres)
(ilustrasi) Kapal perang di Laut China Selatan (Intelligence Specialist 1st Class John J Torres)

Ini adalah penangkapan kedua terhadap perahu nelayan asal Indonesia yang dilakukan pihak berwenang di Australia. Bulan April lalu, ABF menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.

Peristiwa itu terjadi tanggal 23 April 2019, dimana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas berwenang untuk melakukan penyergapan.

Ketika ditemukan esok harinya, kapal nelayan itu memiliki 14 awak, dan sedang membawa 800 kg ikan beku dan 20 kg sirip hiu.

Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Australia semakin berkurang.

"Di tahun anggaran saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia."

"Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun." kata Venslovas.

Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.

Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap.

Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan bahwa mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan untuk bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya