Liputan6.com, Malaysia - Imigrasi Malaysia menggerebek dua tempat bisnis pijat di Kuala Lumpur, yang diyakini sebagai tempat prostitusi. Mereka kemudian menangkap 31 tersangka, 5 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu 15 Januari di Bukit Bintang dan Cheras. Demikian dikutip dari The Star, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga
"Kami melakukan dua penggerebekan secara bersamaan sekitar pukul 2.30 sore," jelas Khairul Dzaimee.
Advertisement
"Ketika kami menggerebek pusat tempat bisnis dan perbelanjaan Malaysia di Bukit Bintang, sejumlah orang asing yang bekerja sebagai pemijat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang," katanya.
Dia menambahkan bahwa mereka berhasil menghalangi pintu keluar dan menghentikan siapa pun yang akan melarikan diri.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan banyak massa yang dulu memiliki kartu pengungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyalahgunaan Kartu UNHCR
"Penyalahgunaan kartu ini untuk kegiatan tidak bermoral dan ilegal adalah hal serius, dan kami akan menyarankan pencabutan kartu mereka," ucap Khairul Dzaimee seraya menambahkan bahwa 10 wanita dan lima pria ditangkap.
Dia juga mengatakan telah menyita RM770 secara tunai.
Dilaporkan Coconuts KL, Khairul Dzaimee memaparkan, "Penyalahgunaan kartu UNHCR untuk kegiatan tidak bermoral dan ilegal merupakan pelanggaran serius dan pihak imigrasi akan mengusulkan agar status pengungsi mereka yang ditahan untuk dibatalkan."
Mereka yang membawa kartu UNHCR secara hukum tidak memenuhi syarat untuk bekerja di Malaysia, memaksa banyak orang mencari pekerjaan di ekonomi informal untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Imigrasi juga menyerbu lokasi kedua, sebuah pusat refleksi dan spa yang bertempat di sebuah hotel bintang tiga di Cheras.
"Para wanita di sana menolak untuk bekerja sama dan mengunci pintu yang terpaksa kami hancurkan."
"Kami menahan 21 wanita di sana, bersama 10 warga negara Vietnam, lima orang Indonesia, empat negara Thailand, dan dua wanita dari Laos," katanya, seraya menambahkan bahwa mereka mengeluarkan surat panggilan saksi kepada penyelia dan klien di kedua lokasi untuk membantu penyelidikan.
Reporter: Jihan Fairuzzia
Advertisement