Liputan6.com, Singapura - Seorang pria bernama Mohamad Rasid Mohamad Sani (55) melakukan kejahatan seksual dengan membuka ritsleting celananya dan menyentuhkan organ intimnya ke seorang wanita.
Pelecehan seksual itu terjadi pada Mei 2019. Kasusnya kini tengah bergulir di persidangan.
Rasid dituduh telah melakukan kejahatan seksual dengan pemaksaan yang membuat korban berusia 31 tahun itu marah. Pengadilan pun menvonis Rasid dengan hukuman penjara lima bulan, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (22/1/2020).
Advertisement
Dalam keterangan persidangan, Rasid bekerja sebagai petugas dukungan teknis di Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi
Sekitar pukul 07.10 waktu setempat pada 13 Mei tahun lalu, pelaku naik kereta dari Stasiun MRT Woodleigh menuju Dhoby Ghaut, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Koh Mun Keong.
Korban menaiki kereta yang sama di stasiun Boon Keng. Usai memberi jalan bagi penumpang lain untuk turun di Little India, korban bergerak untuk berdiri di depan Rasid.
"Terdakwa menjadi terangsang secara seksual ketika daerah selangkangannya melakukan kontak dengan bokong korban," kata Koh.
Pelaku kemudian mengeluarkan organ intimnya untuk menyentuh bokong korban selama tiga hingga empat detik. "Korban berbalik untuk melihat apa yang menusuknya," kata Koh.
"Dia melihat organ intim terdakwa yang keluar dari celana. Dia segera berteriak padanya dan mengambil fotonya," ungkap dokumen pengadilan.
Advertisement
Dipecat dari Pekerjaannya
Rasid ditangkap setelah insiden itu dan dilaporkan kepada petugas stasiun kontrol di Dhoby Ghaut.
Pengacara Rasid, Harjeet Kaur mengatakan kepada pengadilan bahwa pelaku dipecat dari pekerjaannya pada Desember 2019 sebagai akibat perlakuannya tersebut.
"Dia tidak memiliki hukuman sebelumnya," kata pengacara Rasid.
Ia juga menambahkan bahwa saat kejadian, kereta itu "sangat ramai."
Karena melakukan hal tersebut, sebenarnya Rasid bisa saja dipenjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman apa pun.
Reporter: Deslita Krissanta Sibuea