Perkokoh Pertahanan Demokrasi, Taiwan Sahkan Anti-Infiltration Act

Presiden Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan implementasi undang-undang tersebut pada 15 Januari tahun ini.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 23 Jan 2020, 19:01 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 19:01 WIB
Ilustarsi bendera Taiwan (AFP/Mandy Cheng)
Ilustarsi bendera Taiwan (AFP/Mandy Cheng)

Liputan6.com, Jakarta - Legislatif Yuan (DPR) Taiwan mengesahkan "Anti-infiltration Act" pada 31 Desember tahun lalu. Presiden Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan implementasi undang-undang tersebut pada 15 Januari tahun ini.

"Tujuan utama implementasi Anti-infiltration Act Taiwan adalah untuk memperkuat pertahanan demokrasi Taiwan dan mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil," demikian menurut pernyataan tertulis kantor perwakilan Taiwan di Jakarta, TETO yang diterima Kamis (23/1/2020).

Dalam beberapa tahun terakhir, China dan negara-negara otoritas lainnya telah meningkatkan pengaruhnya terhadap operasi, infiltrasi, dan campur tangan kepada negara-negara demokratis lainnya, yang mengarah pada ancaman kebebasan demokrasi.

Oleh karena itu, banyak negara telah memperkuat pertahanan demokrasi melalui undang-undang, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, Australia, dan Selandia Baru, telah meninjau dan mempelajari undang-undang yang relevan untuk mencegah infiltrasi berbahaya dari negara lain.

Taiwan berada di garis terdepan ekspansi eksternal China, menghadapi infiltrasi dan intervensi terburuk. Oleh karena itu, mutlak diperlukan pembuatan undang undang untuk memperkuat mekanisme pertahanan demokrasi.

Sekilas Anti-infiltration Act

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Pada awal 2019, pemerintah China mengusulkan apa yang disebut "5 usulan Xi" yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan (mencaplok Taiwan.) Sementara itu juga meningkatkan upayanya untuk memecahkan Taiwan.

Oleh karena itu, Legislatif Yuan Taiwan (DPR) mengesahkan "Anti-infiltration Act " yang intinya adalah: melarang siapa pun menerima instruksi, titipan, atau pendanaan dari musuh asing, terlibat dalam sumbangan politik ilegal, bantuan kampanye pemilu, lobi, mengganggu demontrasi umum dan ketertiban sosial, serta penyebaran informasi palsu untuk mengganggu proses pemilu.

Anti-infiltration Act sepenuhnya mematuhi semangat supremasi hukum dan memperhitungkan jaminan perlindungan hak asasi manusia.  Pelaku harus menyadari situasi yang terlibat dalam "tindakan ilegal" di bawah "infiltrasi" kekuatan musuh asing , akan menjadi target identifikasi dan penilaian yang tegas oleh lembaga peradilan, sebelum mereka menjadi terdakwa hukum.

Anti-infiltration Act bukan anti hubungan timbal balik. Sebaliknya, ini dapat mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil dan teratur. Umumnya, hubungan lintas-selat yang normal tidak akan melanggar hukum. Pemerintah Taiwan selalu mendukung kegiatan hubungan timbal balik yang legal dan tertib.

Anti-infiltration Act mencegah keterlibatan kekuatan asing dalam politik, sehingga hubungan lintas selat menjadi tidak rumit, mencegah campur tangan asing yang tidak perlu, sehingga rakyat Taiwan bisa melakukan hubungan timbal balik dengan penuh rasa aman.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya