Liputan6.com, Tehran - Pemerintah Iran memerintahkan agar masjid kembali dibuka untuk beribadah. Pegawai juga diminta agar kembali bekerja.
Kebijakan itu diumumkan oleh Presiden Iran Hassan Rouhani di televisi. Namun, Rouhani tak memberikan jadwal pasti kapan masjid akan kembali buka.
Advertisement
Baca Juga
"Pintu-pintu ke masjid di seluruh negeri akan kembali dibuka bagi publik untuk melakukan ibadah sehari-hari," ujar Presiden Rouhani seperti dilaporkan Arab News, Sabtu (30/5/2020).
Jam buka mall di Iran juga diperintahkan untuk diperpanjang. Sebelumnya, mall kena jam malam sampai pukul 18.00.
Presiden Rouhani meminta agar masyarakat mengikuti regulasi kesehatan meski ada pelonggaran. Salah satunya adalah social distancing.
Petugas berwenang di Iran mengambil langkah tegas agar regulasi kesehatan dipatuhi warga. Orang-orang yang tak memakai masker kini tak boleh naik bus atau kereta metro.
Gugus Tugas Virus Corona Iran berkata situasi di wilayah Tehran masih belum sepenuhnya membaik. Jika ada pelonggaran, maka masyarakat harus lebih serius mengikuti protokol kesehatan.
Berdasarkan data CoronaTracker, total kasus Virus Corona di Iran mencapai 148.950 kasus. Pasien meninggal 7.734 orang dan 116 ribu orang sudah sembuh.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kebijakan Rumah Ibadah di Indonesia pada New Normal
Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.
"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Fachrul menerangkan, rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
"Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," papar dia.
Advertisement
Surat Keterangan Bisa Dicabut
Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien positif Corona di Indonesia masih terus bertambah. Pada Sabtu (30/5/2020), ada penambahan 557 orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Corona Covid-19, sehingga totalnya mencapai 25.773.
Kemudian, pasien yang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19 menjadi 7.015 orang. Sedangkan total akumulatif pasien meninggal ada 1.573 orang.