Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras ambisi Israel untuk mencaplok atau aneksasi Tepi Barat Palestina. Kemlu menegaskan rencana itu bertentangan dengan hukum internasional.Â
"(Indonesia) mengecam keras dan menolak rencana aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel. Rencana tersebut ilegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional," ujar (Plt.) juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah, seperti dilansir VOA Indonesia, Kamis (11/6/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Faizasyah menekankan, jika aneksasi itu jadi dilaksanakan, tindakan ini akan mengancam stabilitas dan keamanan di kawasan Timur Tengah. Hal tersebut juga akan makin menjauhkan penyelesaian konflik Palestina-Israel berdasarkan solusi dua negara.
Pemerintah Indonesia, tegasnya, mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina itu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyurati mitranya di 30 negara untuk mengambil sikap yang sama, yakni menentang keras rencana aneksasi Israel itu.
Di samping itu, Retno Marsudi juga sudah membahas rencana aneksasi Israel ini melalui telepon dengan sejumlah menteri luar negeri dari negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).Â
Menurut Faizasyah, Retno Marsudi akan menghadiri pertemuan luar biasa para menteri luar negeri OKI untuk membahas rencana aneksasi Israel itu.Â
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan proses aneksasi terhadap 30 wilayah permukiman Yahudi dan Lembah Yordania di Tepi Barat akan dimulai pada 1 Juli. Rencana ini mendapat reaksi keras dari Palestina dan Yordania.Â
Presiden Palestina Mahmud Abbas langsung memutuskan kerjasama keamanan dengan Israel di Tepi Barat. Sedangkan Raja Abdullah bin Husain dari Yordania mengatakan bila aneksasi itu terjadi, dirinya mengancam akan menarik diri dari perjanjian damai dengan Israel yang ditandatangani pada 1994.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perjanjian Oslo
Mantan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Situasi Hak Asasi Manusia di Palestina, Makarim Wibisono, mengatakan penyelesaian konflik Palestina-Israel yang ideal adalah berdasarkan Perjanjian Oslo yang ditandatangani pada 1993 oleh pemimpin PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) Yaser Arafat dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin.
Dia meyakini gagasan damai seperti bikinan Presiden AS Donald Trump tidak akan menyelesaikan persoalan antara Palestina dan Israel.
Dalam Perjanjian Oslo, PLO mengakui keberadaan negara Israel dan Israel mengakui PLO sebagai perwakilan rakyat Palestina. Perjanjian ini menjadi awal pembentukan Otoritas Palestina yang berwenang memerintah di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Meski begitu, Perjanjian Oslo gagal melahirkan negara Palestina merdeka dan berdaulat.
“Ini bukan win-win solution karena concern-concern Palestina yang tercermin di dalam Perjanjian Oslo. Ini semacam langkah-langkah baru di mana concern dari Israel itu mendapat tempat yang kokoh," ujar Makarim.Â
Advertisement