Malaysia Mulai Larang Masuk Warga Indonesia dan 22 Negara Ini Akibat COVID-19

Malaysia mulai memberlakukan larangan masuk terhadap 23 negara termasuk Indonesia, demi membendung infeksi Virus Corona COVID-19.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 08 Sep 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 17:48 WIB
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Putrajaya - Long-term pass holders atau pemegang izin jangka panjang dari 23 negara yang telah mencatat lebih dari 150.000 kasus COVID-19 dilarang memasuki Malaysia mulai 7 September 2020.

Menurut daftar yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia via akun Facebook resminya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (8/9/2020), negara-negara tersebut termasuk Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, dan Chile.

Juga ada dalam daftar terbaru itu adalah Iran, Inggris Raya, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Pada 1 September, Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan larangan masuk bagi pemegang izin kunjungan jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina mulai hari itu karena lonjakan kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.

Saksikan Juga Video Ini:

Peningkatan Larangan

Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Larangan yang diumumkan pada 1 September itu melibatkan enam kategori pemegang izin, yaitu mereka yang berstatus penduduk tetap (PR), peserta program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang professional visit pass (PVP) dan pemegang izin tinggal.

Dilarang pula pasangan warga negara Malaysia dan anak-anaknya serta mahasiswa dari tiga negara di atas yang ingin kembali ke Negeri Jiran.

Dua hari kemudian, Menteri Senior Ismail Sabri mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga negara yang mencatat lebih dari 150.000 kasus COVID-19.

Namun, dia mengatakan, pengecualian akan diberikan untuk kasus darurat atau hal-hal yang berkaitan dengan hubungan bilateral, namun membutuhkan izin dari Departemen Imigrasi.

Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H

Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya