Liputan6.com, Putrajaya - Long-term pass holders atau pemegang izin jangka panjang dari 23 negara yang telah mencatat lebih dari 150.000 kasus COVID-19 dilarang memasuki Malaysia mulai 7 September 2020.
Menurut daftar yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia via akun Facebook resminya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (8/9/2020), negara-negara tersebut termasuk Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, dan Chile.
Juga ada dalam daftar terbaru itu adalah Iran, Inggris Raya, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.
Advertisement
Pada 1 September, Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan larangan masuk bagi pemegang izin kunjungan jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina mulai hari itu karena lonjakan kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.
Saksikan Juga Video Ini:
Peningkatan Larangan
Larangan yang diumumkan pada 1 September itu melibatkan enam kategori pemegang izin, yaitu mereka yang berstatus penduduk tetap (PR), peserta program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang professional visit pass (PVP) dan pemegang izin tinggal.
Dilarang pula pasangan warga negara Malaysia dan anak-anaknya serta mahasiswa dari tiga negara di atas yang ingin kembali ke Negeri Jiran.
Dua hari kemudian, Menteri Senior Ismail Sabri mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga negara yang mencatat lebih dari 150.000 kasus COVID-19.
Namun, dia mengatakan, pengecualian akan diberikan untuk kasus darurat atau hal-hal yang berkaitan dengan hubungan bilateral, namun membutuhkan izin dari Departemen Imigrasi.
Advertisement