Sah, Warga Selandia Baru Tolak Legalisasi Ganja untuk Rekreasi

Hasil referendum resmi mengungkapkan bahwa warga Selandia Baru dengan tegas menolak usulan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Nov 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2020, 13:31 WIB
Selandia Baru Terjerat Resesi Corona
Pemandangan Wellington, Selandia Baru pada 9 Juni 2020. Produk Domestik Bruto (PDB) Selandia Baru turun 12,2 persen pada kuartal Juni 2020, yang merupakan rekor penurunan kuartalan terbesar, akibat penerapan pembatasan COVID-19 yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi. (Xinhua/Guo Lei)

Liputan6.com, Wellington- Warga Selandia Baru dengan tegas menolak usulan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. 

Penolakan tersebut datang dari hasil referendum resmi yang dirilis pada Jumat 6 November 2020.

Dikutip dari AFP, Jumat (6/11/2020), Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan bahwa suara yang "menolak" memperoleh dukungan hingga 50,7 persen, dibandingkan dengan 48,4 persen yang mendukung pengesahan. 

Angka bagi mereka yang menentang ganja untuk rekreasi menyusut dari 53,1 persen yang tercatat dalam data awal yang dirilis pekan sebelumnya, tetapi masih mempertahankan mayoritas tipis.

Selain itu, komisi tersebut juga mengatakan bahwa hasil akhir dari referendum kedua untuk memperkenalkan eutanasia mengkonfirmasi dukungan yang luar biasa untuk langkah tersebut, dengan 65,1 persen mendukung dan 33,7 persen menentang.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, memberikan suara mendukung kedua proposal tersebut. Ia telah berjanji untuk menghormati hasil pemungutan suara, yang berarti masalah ganja tidak mungkin ditinjau kembali dalam masa jabatannya saat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Ungkapan Kekecewaan

Selandia Baru
Warga berolahraga di Taman Hagley di Christchurch, Selandia Baru pada Minggu (9/8/2020). Selandia Baru pada Minggu kemarin telah berhasil melewati 100 hari tanpa merekam kasus Virus Corona COVID-19 yang ditularkan secara lokal. (AP Photo/Mark Baker)

Namun, kedekatan suara akan mendorong para pendukung reformasi, yang berpendapat bahwa kelompok-kelompok yang kurang beruntung seperti komunitas Maori menjadi sasaran yang tidak proporsional berdasarkan undang-undang saat ini.

Pada 17 Oktober, referendum ganda diadakan, bersamaan dengan pemilihan umum yang dimenangkan kembali oleh PM Ardern dengan suara terbanyak.

Selama kampanye pemilihan, Ardern diketahui tidak mengungkapkan posisinya dalam debat tentang rekreasi ganja, meskipun perdana menteri berusia 40 tahun tersebut mengaku merokok ganja "sejak lama".

Karena PM Ardern tidak mengungkapkan dukungannya untuk RUU tersebut sampai setelah pemungutan suara, para pendukung upaya untuk melegalkan ganja mengungkapkan kekecewaannya. 

Undang-undang eutanasia, yang mendapat dukungan bipartisan, akan mulai berlaku pada November 2021.

Selandia Baru akan bergabung dengan lima negara lain yang telah melegalkan eutanasia, di antaranya adalah Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya