Bahrain - Sejumlah negara dengan warga mayoritas Muslim kabarnya tengah terdampak pembekuan visa dari Uni Emirat Arab (UEA). Apa alasannya?
Mengutip DW Indonesia, Kamis (26/11/2020), warga negara dari 12 negara dihentikan penerbitan visa kerja dan kunjungan wisata ke UEA menurut sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pengelola kompleks taman perkantoran milik pemerintah Uni Emirat Arab.Â
Baca Juga
Kantor Berita Reuters mengatakan menerima dokumen yang dikirimkan ke semua perusahaan penghuni kompleks itu. Dan berdasarkan sumber di lingkaran dalam keimigrasian, larangan masuk sudah berlaku sejak 18 November lalu.
Advertisement
Kabarnya, pemerintah UEA menunda proses penerimaan aplikasi kerja dan visa bagi warga negara dari 12 negara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut dokumen tersebut, negara-negara muslim yang masuk dalam daftar hitam pembekuan visa tersebut adalah:
- Afghanistan
- Libya
- Yaman
- Aljazair
- Irak
- Lebanon
- Pakistan
- Tunisia
- Iran
- Suriah
- Somalia
- Turki
Â
Saksikan Juga Video Ini:
Pihak UEA Belum Berkomentar
Sejauh ini belum diketahui pasti apakah larangan tersebut mengandung pengecualian. Belum ada tanggapan dari otoritas Federal UEA untuk Identitas dan Kewarganegaraan ketika dihubungi Reuters. Â
Menurut informasi dari sumber Reuters yang ikut dikabari soal larangan ini, keputusan pemerintah UEA diambil dengan alasan keamanan. Kendati demikian ia tidak merinci ancaman yang dimaksud, seraya mengatakan larangan visa hanya akan berlangsung untuk waktu singkat.Â
Kabar dari Pakistan
Menurut kabar dari Kementerian Luar Negeri Pakistan pekan lalu, pemerintah UEA tidak lagi memproses aplikasi visa kunjungan bagi warga negaranya. Awalnya diyakini hal tersebut terkait pandemi Virus Corona COVID-19, namun Otoritas di Islamabad berjanji akan mencari tahu sebabnya ke pihak Abu Dhabi. Â
Kondisi evaluasi kebijakan diplomasi Larangan masuk bagi warga Muslim dari sejumlah negara ini diberlakukan hanya berselang sekitar satu bulan, setelah Abu Dhabi memberikan kebebasan visa bagi warga Israel. Pemerintah UEA baru-baru ini juga menjanjikan kemudahan serupa bagi warga negara Indonesia.Â
Revisi teranyar dalam kebijakan visa dilakukan menyusul dekret kerajaan terkait UU Korporasi yang membidik aliran investasi asing, dengan mempermudah pemberian visa. Kendati demikian tak diketahui pasti apakah dekret tersebut turut mencantumkan pembekuan visa bagi tenaga kerja dari 13 negara.
Sejumlah reformasi di UAE ditujukan untuk mempermudah pengusaha asing dan investor membuka perusahaan, tanpa lagi harus melibatkan perusahaan lokal, lapor kantor berita pemerintah, WAM, Senin 23 November. Selama ini kepemilikan asing pada perusahaan UAE dibatasi sebanyak 49%, jika berada di luar zona perdagangan bebas. Â
Keterbukaan baru yang ditampilkan Abu Dhabi dipercaya berkaitan dengan pameran World Expo yang diundur ke tahun depan menyusul pandemi Virus Corona COVID-19. Acara itu akan mengundang 25 juta pengunjung dari seluruh dunia dan diharapkan akan mampu mendatangkan aliran dana investasi yang dibutuhkan demi memulihkan ekonomi pasca-pandemi.
Advertisement