MA Tolak Gugatan Pemilu AS, Donald Trump Belum Mau Kalah

Mahkamah Agung AS menolak gugatan dari kubu Donald Trump untuk membatalkan hasil pemilu AS 2020.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 15 Des 2020, 13:19 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 15:06 WIB
Presiden AS Donald Trump (AP PHOTO)
Presiden AS Donald Trump (AP PHOTO)

Liputan6.com, Washington, D.C. - Mahkamah Agung Amerika Serikat langsung menolak gugatan pemilu AS dari kubu Donald Trump. Gugatan itu "unik" karena negara bagian Texas protes terhadap hasil pemilu di empat negara bagian lain. 

Empat negara bagian itu adalah Wisconsin, Georgia, Michigan, dan Pennsylvania.

Laporan AP News yang dikutip Sabtu (12/12/2020), menyebut Mahkamah Agung menyebut Texas tak punya kepentingan dalam hasil pemilu di negara-negara bagian tersebut. 

Keputusan itu diprotes Donald Trump yang menganggap gugatannya ditolak "dalam sekejap" dan MA tidak melihat alasan gugatannya.

"Mahkamah Agung benar-benar mengecewakan kita. Tidak ada kebijaksanaan dan keberanian," ujar Donald Trump via Twitter. Ia juga belum menunjukan tanda-tanda akan mengaku kalah.

"Pemilu yang curang, terus berjuang!" imbuhnya. 

Donald Trump mengklaim meraih 75 juta suara di pemilu AS 2020. Joe Biden memenangkan 80 juta suara dan rencananya akan dilantik pada 21 Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Seluruh 50 Negara Bagian AS Telah Sahkan Hasil Pemilihan Presiden 2020

Ilustrasi Pilpres AS 2020
Ilustrasi Pilpres AS 2020, Donald Trump Vs Joe Biden. (Liputan6.com/Abdillah)

Seluruh 50 negara bagian Amerika Serikat dan District of Columbia telah mengesahkan hasil pemilihan presiden atau pemilu Amerika 2020 di wilayah mereka, menurut penghitungan CNN. 

Lengkapnya pengesahan di semua 50 negara bagian itu terjadi menjelang proses selanjutnya, yakni Electoral College yang akan menggelar pertemuan dan voting untuk mengukuhkan pemenang pemilu AS 2020. 

Dikutip dari CNN, Kamis 10 Desember 2020, West Virginia menjadi negara bagian AS terakhir yang mensertifikasi hasil pemilihan presiden pada 9 Desember. Negara bagian tersebut secara resmi menyatakan kemenangan Presiden Donald Trump atas lima electoral votes. 

Sementara itu, presiden terpilih AS Joe Biden diproyeksikan memenangkan 306 electoral votes, dengan Trump yang diproyeksikan memenangkan 232 electoral votes. 

Diketahui bahwa diperlukan 270 electoral votes dari total 538 suara yang tersedia, untuk memenangkan pemilihan Presiden AS. 

Sertifikasi negara bagian diproses di tengah tuduhan tidak berdasar oleh Trump yang mengklaim adanya kecurangan dan menabur keraguan terkait hasil pemilu AS 2020.

Namun, belasan gugatan untuk menentang hasil pemilu yang diajukan oleh pihak Trump telah ditolak hakim, baik di tingkat negara bagian maupun federal. 

Setiap negara bagian di AS memiliki proses yang berbeda dalam mensertifikasi hasil pemilu, dan beberapa negara bagian mensertifikasi daftar pemilih presiden mereka secara terpisah dari hasil pemilihan negara bagian maupun lokal.


Langkah Selanjutnya

FOTO: Debat Perdana Calon Presiden Amerika Serikat
Calon presiden dari Partai Demokrat, mantan Wakil Presiden Joe Biden berbicara selama debat presiden pertama dengan Presiden Donald Trump di Case Western University and Cleveland Clinic, Cleveland, Ohio, Selasa (29/9/2020). (AP Photo/Patrick Semansky)

Langkah besar berikutnya dalam proses Electoral College adalah pertemuan para elector, yang diwajibkan oleh undang-undang untuk bersidang pada hari Senin pertama setelah Rabu kedua bulan Desember. 

Untuk pemilu AS pada 2020 ini, hasil pertemuan para elector dijadwalkan pada 14 Desember mendatang. 

Di negara bagan masing-masing, para elector akan bertemu dan menggelar voting, yang kemudian hasilnya akan dikirimkan ke Kongres AS untuk dihitung bersamaan pada 6 Januari 2020.

Beberapa negara bagian memiliki undang-undang yang mengikat para elector dengan kandidat yang menang di wilayah mereka. 

Undang-undang, dalam beberapa kasus, menetapkan apa yang disebut "elector yang tidak setia" dapat dikenakan hukuman atau diganti oleh elector lainnya.

Pada musim panas lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa undang-undang yang menghukum anggota Electoral College karena melanggar janji untuk memilih pemenang suara populer di negara bagiannya, adalah konstitusional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya