Kemlu RI: 3.236 WNI Positif COVID-19 di Luar Negeri, Ada Tambahan Kasus dari ABK

Per 18 Februari 2021, Kemlu RI mencatat 3.236 WNI positif COVID-19 di luar negeri, dan 2.336 dinyatakan sembuh.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 18 Feb 2021, 13:32 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 13:32 WIB
FOTO: 6 Negara dengan Kasus Corona COVID-19 Tertinggi di Dunia
Petugas medis membawa penghuni panti jompo dengan gejala virus corona COVID-19 ke ambulans di Barcelona, Spanyol, Sabtu (11/4/2020). Berdasarkan data Worldmeters per Minggu (12/4/2020), jumlah kasus COVID-19 di Spanyol sebanyak 163.027 terinfeksi dan 16.606 meninggal. (AP Photo/Felipe Dana)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Luar Negeri RI mengatakan ada tambahan WNI yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Jepang, Korea Selatan, Maladewa, dan Qatar. Anak Buah Kapal (ABK) di kapal luar negeri juga ada yang terkonfirmasi positif terinfeksi Virus Corona.

Adapun tambahan WNI yang sembuh dari Virus Corona COVID-19 di Jepang, Korea Selatan, Qatar, dan Spanyol.

"Tambahan WNI terkonfirmasi COVID-19 di Jepang, Korea Selatan, Maladewa, Qatar, Anak Buah Kapal, dan sembuh di Jepang, Korea Selatan, Qatar, dan Spanyol,"tulis @Kemlu_RI di Twitter. 

Dalam data Kemlu RI pada Kamis (18/2/2021) per pukul 08.00 WIB itu, total WNI yang terkonfirmasi positif COVID-19 di luar negeri kini sebanyak 3.236, 2.336 dinyatakan sembuh,  171 orang telah meninggal dunia dan 729 orang dalam perawatan.

Di Jepang, 35 WNI tercatat positif mengalami COVID-19, dengan 4 orang yang sudah sembuh, dan 31 masih dirawat. 

166 WNI di Korea Selatan tercatat positif COVID-19, 143 orang telah pulih, sementara 23 orang menjalani perawatan dan dalam keadaan stabil.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


250 WNI positif COVID-19 di Qatar

Jepang Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Aturan COVID-19
Orang-orang memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona berjalan di pusat perbelanjaan di Tokyo (9/2/2021). Jepang telah memberlakukan UU yang memungkinkan pejabat untuk menegakkan tindakan virus corona dengan menghukum pelanggar perintah wajib dengan denda. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Sementara di Maladewa, 22 WNI terkonfirmasi positif COVID-19, dengan 9 orang telah pulih sementara 12 orang lainnya sedang menjalani perawatan dan satu orang telah meninggal dunia.

Kemudian di Qatar, 250 WNI positif COVID-19 dengan 221 orang dinyatakan pulih, 28 orang lainnya masih dalam perawatan, dan satu orang telah meninggal dunia.

31 WNI di Spanyol mengalami COVID-19, 28 orang sembuh, 2 lainnya dalam perawatan medis, dan satu orang dinyatakan telah meninggal dunia.

Sebanyak 194 ABK WNI positif COVID-19 di kapal pesiar luar negeri, 179 telah pulih, 9 orang dalam keadaan stabil, dan 6 orang lainnya telah meninggal dunia.


Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya