Donald Trump Akan Tampil Perdana Depan Publik Usai Kalah Pilpres AS 2020

Donald Trump akan muncul di konferensi konservatif di Orlando, Florida.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 22 Feb 2021, 11:07 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 11:04 WIB
Presiden AS Donald Trump pidato di Sidang Umum PBB. Ia menyerang China dalam pidatonya.
Presiden AS Donald Trump pidato di Sidang Umum PBB. Ia menyerang China dalam pidatonya. Dok: Gedung Putih

Liputan6.com, Miami - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan tampil perdana di depan umum sejak meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021. Rencananya, ia akan berbicara di Conservative Political Action Conference (CPAC).

Konferensi itu akan digelar di Orlando, Florida. Pada profilnya di CPAC, Trump digambarkan sebagai "definisi kisah sukses Amerika."

Menurut laporan USA Today, Senin (22/2/2021), Donald Trump akan turut membahas kebijakan imigrasi Joe Biden.

CPAC akan digelar pada 25-28 Februari 2021. Konferensi ini biasanya digelar di Washington DC namun pindah ke Florida akibat COVID-19.

Selain Trump, tokoh-tokoh konservatif yang dijadwalkan hadir yakni Gubernur Florida Ron DeSantis, Gubernur South Dakota Kristi Noem, Mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, serta sejumlah anggota Kongres dari Partai Republik.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bisa Maju Pilpres AS 2024?

Presiden Donald Trump dan Wakil Presiden Mike Pence tiba untuk rapat umum kampanye di Bandara Cherry Capital, Senin, 2 November 2020, di Traverse City, Mich.
Presiden Donald Trump dan Wakil Presiden Mike Pence tiba untuk rapat umum kampanye di Bandara Cherry Capital, Senin, 2 November 2020, di Traverse City, Mich. (AP Photo / Evan Vucci)

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kini punya peluang untuk ikut pilpres AS 2024 usai lolos dari pemakzulan jilid 2. Basis pendukung Trump di Partai Republik juga masih kuat. 

Apabila Trump dimakzulkan, maka ia akan dilarang memegang jabatan publik di masa depan. Hal itu sebetulnya jarang terjadi dalam sejarah AS.  

Baru ada tiga orang di sejarah AS yang tak boleh menjabat setelah dimakzulkan, yakni West Humphrey, Robert Archibald, dan Thomas Porteous yang dimakzulkan dan dilarang memegang jabatan, demikian laporan Vox yang dilansir Selasa (16/2). 

Tiga orang itu bukan mantan presiden, melainkan hakim. Apabila melihat situs resmi DPR AS, baru ada satu presiden yang dimakzulan, yakni Richard Nixon.

NPR menyebut ada pihak yang menilai Donald Trump bisa dilarang memegang jabatan karena melanggar Amandemen ke-14, yakni melakukan insureksi terhadap pemerintah. Namun, argumen itu sulit karena Trump tak terlibat langsung ke insureksi dan hanya dituduh melakukan provokasi.

"Itu bisa juga membutuhkan aksi hukum yang panjang di pengadilan federal dan menyeimbangkan Amandemen ke-14 dengan perlindungan kebebasan berbicara dari Amandemen Pertama," tulis NPR.

Kini, bola panas ada di tangan Partai Republik apakah mereka ingin menjadikan Trump sebagai capres di 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya