Singapura Bakal Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Paspor Singapura bakal memiliki masa berlaku lebih lama dari sebelumnya.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 07 Mei 2021, 13:26 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 13:26 WIB
Paspor Singapura. (ProjectManhattan/Wikimedia)
Paspor Singapura. (ProjectManhattan/Wikimedia)

Liputan6.com, Singapura - Paspor Singapura bakal memiliki masa berlaku lebih lama dari sebelumnya. Aturan ini rencananya diterapkan jelang akhir tahun 2021.

"Paspor Singapura akan berlaku selama 10 tahun, naik dari lima tahun saat ini, untuk aplikasi yang diajukan mulai Oktober," kata Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura pada Jumat (7/5/2021) seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (7/5/2021).

Peningkatan masa berlaku berlaku paspor itu untuk warga negara Singapura berusia 16 tahun ke atas yang mengajukan aplikasi paspor pada atau setelah 1 Oktober.

"Ini akan mengurangi frekuensi perpanjangan paspor dan menawarkan kenyamanan yang lebih besar bagi warga Singapura," kata ICA dalam rilis persnya.

Bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, masa berlaku paspor Singapura akan tetap lima tahun.

"Karena fitur wajah anak-anak berubah lebih cepat, memperbarui paspor mereka setiap lima tahun akan memungkinkan foto di paspor mereka diperbarui lebih sering, yang akan meminimalkan masalah identifikasi saat melalui imigrasi," kata badan tersebut.

Biaya aplikasi paspor tidak akan berubah yakni S$ 70 sekitar Rp 751 ribu. Untuk aplikasi yang diajukan secara langsung di misi luar negeri Singapura, akan dikenakan biaya yang setara dengan S$ 80 atau berkisar Rp 858 ribu.

Saksikan Juga Video Ini:

Menggunakan Teknologi Biometrik

Teknologi pengenalan wajah (2)
Teknologi pengenalan wajah merupakan salah satu perangkat biometrik yang dipakai pihak keamanan. (Sumber Wikimedia Commons/FBI)

Masa berlaku paspor Singapura dikurangi pada tahun 2005, dari 10 tahun menjadi lima tahun, dengan diperkenalkannya paspor biometrik.

Paspor biometrik memasukkan microchip tertanam yang berisi informasi biometrik pemegang paspor, seperti pengenal wajah dan sidik jari.

"Mengurangi masa berlaku pada tahun 2005 berarti memungkinkan ICA untuk memantau stabilitas teknologi dan memasukkan peningkatan, jika diperlukan, ketika warga Singapura memperbarui paspor mereka," kata ICA.

"Ini memastikan bahwa paspor Singapura tetap sangat aman dan dokumen perjalanan tepercaya, yang memberi warga Singapura akses ke banyak negara tanpa perlu visa."

Sekarang biometrik digunakan secara luas oleh otoritas imigrasi di seluruh dunia untuk memvalidasi identitas pelancong, dan untuk mendeteksi paspor yang dicuri dan dipalsukan. Teknologi juga telah stabil, dan ICA mengatakan sekarang memiliki "kepercayaan yang lebih besar" pada daya tahan microchip paspor.

"Mengingat perkembangan ini, ICA telah menilai bahwa sekarang layak untuk meningkatkan validitas paspor Singapura menjadi 10 tahun tanpa mengorbankan keamanan atau kepercayaan global terhadap paspor Singapura," katanya.

Negara yang sebelumnya menerbitkan paspor lima tahun dan telah meningkatkannya menjadi 10 tahun antara lain AS, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Australia, China, Jepang, dan Korea Selatan.

"Validitas paspor dibatasi 10 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Oleh karena itu, sisa masa berlaku di paspor lama tidak dapat ditambahkan ke paspor baru yang memiliki masa berlaku 10 tahun," kata ICA.

Saat ini, sisa validitas paspor Singapura lama, hingga maksimal sembilan bulan, akan ditambahkan ke validitas paspor baru.

Proses pengajuan paspor tetap tidak berubah. Warga negara yang perlu mengajukan paspor baru dapat melakukannya secara online melalui layanan elektronik ICA.

Mereka yang tidak terbiasa atau mengalami kesulitan mengakses layanan elektronik dapat meminta anggota keluarga atau teman mereka untuk membantu aplikasi secara online atau melamar atas nama mereka.

Pelamar tanpa akses ke Internet dapat mengunjungi Citizen Connect Center yang terletak di Our Tampines Hub dan pusat komunitas atau klub komunitas tertentu.

Mereka yang tidak dapat membuat aplikasi online atau tidak ada bantuan dapat mengunjungi ICA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya