AS Kecam Tindakan Genosida yang Dilakukan oleh 6 Negara Ini

Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin (12/7) merilis laporan tahunan tentang pencegahan genosida dan kekejaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2021, 10:12 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 08:03 WIB
FOTO: 81 Pengungsi Rohingya Terdampar di Pulau Idaman Aceh
Etnis Rohingya beristirahat di pantai setelah kapal mereka terdampar di Pulau Idaman, Aceh Timur, Aceh, Jumat (4/6/2021). Mereka sudah terombang-ambing di laut selama empat hari sebelum terdampar di Pulau Idaman. (AP Photo/Rahmat Mirza)

Liputan6.com, New York - l Myanmar, China, Etiopia, Irak, Suriah, dan Sudan Selatan merupakan enam negara yang menurut Amerika Serikat telah melakukan genosida dan kekejaman pada warganya.

Hal itu diungkapkan oleh pihak AS lewat laporan pemerintah AS.

Pemerintah AS juga menggunakan langkah-langkah keuangan, diplomatik, dan lainnya untuk mencoba menghentikan mereka.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin (12/7) merilis laporan tahunan tentang pencegahan genosida dan kekejaman.

"Kami akan menggunakan semua sarana yang kami miliki, termasuk diplomasi, bantuan luar negeri, investigasi dalam misi pencarian fakta, sarana keuangan, keterlibatan dalam pembicaraan dan laporan seperti ini, yang meningkatkan kewaspadaan dan memungkinkan kami untuk menghasilkan tekanan dan tanggapan internasional yang terkoordinasi," kata Blinken.

Pada Januari, Blinken menegaskan bahwa China melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Uighur di wilayah Xinjiang, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Rabu (13/7/2021).

Departemen Luar Negeri terus membatasi visa bagi pejabat China yang diyakini bertanggung jawab menahan atau menyiksa minoritas Muslim.

 

Tekanan dari Mancanegara

FOTO: 81 Pengungsi Rohingya Terdampar di Pulau Idaman Aceh
Perempuan dan anak-anak etnis Rohingya duduk dekat api unggun setelah kapal mereka terdampar di Pulau Idaman, Aceh Timur, Aceh, Jumat (4/6/2021). Kapal yang mengangkut 81 pengungsi Rohingya terdampar di Pulau Idaman. (AP Photo/Zik Maulana)

AS, Uni Eropa, Inggris dan Kanada telah memberi sanksi kepada dua pejabat China atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi.

Puluhan perusahaan China juga telah ditambahkan ke Daftar Entitas AS karena peran mereka dalam pelanggaran hak asasi di Xinjiang.

Pencegahan genosida bukan hanya tanggung jawab moral tetapi juga kewajiban berdasar hukum internasional, kata sejumlah pakar sambil mencatat beberapa batasan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya